Tak terasa sudah prosesesi Pilkada Sangihe semakin dekat, yang ditandai dengan makin sibuknya para kontestan yang akan bertarung. Menarik untuk disimak dan dianalisis, karena bagaimanapun hasil akhir dari prosesi Pilkada tersebut akan berdampak langsung pada ruang hidup masyarakat di Sangihe dalam 5 tahun kedepan.
Wacana Pilkada Sangihe terus bergulir dan santer dibicarakan oleh semua pihak, mulai dari penetapan tanggal penjoblosan yang kontroversial oleh KPUD sampai pada topik siapa yang akan menang dan siapa yang kalah dalam pertarungan tersebut, apakah Calon A atau Calon B?. Para kontestan Pilkada, tim sukses sampai pada kelompok pengembira sibuk melakukan kalkulasi dan geriliya politik, berbagai kamus politik entah itu rasional atau irasional dijadikan sumber analisis untuk memenangkan pertarungan.
Kalau kita bercermin pengalaman Pilkada dibeberapa daerah di Indonesia, tidak semua daerah yang telah melakukan Pilkada berakhir dengan kemenangan demokrasi atau kedaulatan rakyat dalam arti yang sesungguhnya. Yakni adanya perbaikan hak-hak publik disemua sektor kehidupan, yang terjadi justru sebaliknya; angka korupsi masih sangat tinggi, kemiskinan makin menguat dan pengangguran semakin tak terbendung, itulah realitas politik yang terjadi ketika sebuah Pilkada dilakukan dengan mengabaikan subtansi demokrasi.
Seharusnya Pilkada mempunyai 3 hal penting jika ingin disebut sebagai lembaga strategis dalam kehidupan demokrasi lokal. Pertama Pilkada menyediakan ruang kepada rakyat sebagai kesempatan untuk mengejawantahkan mandat institusional langsung. Mandat yang sering disebut sebagai kedaulatan rakyat tersebut sangat penting dalam demokrasi, karena demokrasi tanpa melibatkan rakyat dalam semua proses hanyalah oligarkie.
Kedua, Pilkada menyediakan kesempatan bagi perubahan politik secara damai melalui sirkulasi elite dan atau peneguhan komitmen baru. Yang kemungkinan lahirnya kebijakan politik baru yang lebih pro rakyat. Ketiga, Pilkada memberi kesempatan kepada rakyat untuk menjadi penentu atas kontestasi, kompetisi dan rivalitas politik serta pilihan nilai yang menentukan nasib mereka hingga Pilkada berikutnya.
Dengan Pilkada setidaknya bisa mengurangi dampak negative yang bisa mendistorsi tujuan mencapai tata pemerintahan demokratis, transparan dan bertanggung-jawab sekaligus untuk membangun dan meningkatkan kapasitas masyarakat dengan cara menumbuhkan civic engagemen. Dengan cara ini masyarakat mengembangkan kepeduliannya terhadap masalah-masalah sosial ekonomi dan politiknya. Pada titik ini, syarat utama terjadinya demokrasi yang subtantif adalah peran civil society.
Seharusnya Civil society (masyarakat sipil) dalam konteks Pilkadal baik dalam konteks formal maupun informal tidak bisa lagi menjadi alat pengabsah kekuasaan. Civil Society tidak semestinya dilumpuhkan oleh kekuatan apapun, apalagi sampai terlena dengan adanya janji-janji Politik, money politik atau pengunaan simbol-simbol primodialisme oleh para elite politik.
Pilkada sangat menuntut kesiapan civil society untuk mengartikulasikan kepentingan-kepentingannya, sehingga bentuk dan sikap politik yang diambil adalah cerminan dari kebutuhan yang ingin diwujudkan. Dengan adanya Posisi yang jelas dari civil society akan melahirkan figur kepala daerah yang diinginkan secara benar dan tepat serta bisa mempertanggungjawabkan apa yang dikampanyekan.
Harus diakui realitas civil society dinegara ini cukup buram, ada kecenderungan civil society hanya dijadikan obyek untuk melapangkan jalan bagi kekuasaan oligarki. Singkatnya ada fenomena dimana civil society melumpuhkan dirinya sendiri ( a Self crippling entity). Bila hal ini terjadi didalam sebuah proses demokrasi seperti Pilkada, maka hampir dapat dipastikan Pilkada yang menghabiskan dana rakyat miliaran rupiah hanya akan berbuah pada peneguhan kesengsaraan rakyat selama 5 tahun. Yang berujung pada plesetan oleh sebagian orang bahwa reformasi menjadi ‘repotnasi’ menemui kebenaran.
Melemahnya kekuatan civil society, nampaknya dimanfaatkan secara jeli oleh para elite politik untuk mendulang dukungan. Bukanlah hal yang asing lagi, setiap calon kerap memanifulasi simbol-simbol primodial, baik kewilayahan, etnis, sub kultur maupun agama. Hal ini bisa menjadi stimulus bentrokan karena sebagian pemilih pada akhirnya mengunakan sentimen ini untuk menentukan pilihannya.
Netralitas Birokrasi
Peran birokrasi lokal dalam pemilihan pimpinan daerah (pilkada) secara langsung di beberapa daerah merupakan isu crucial yang patut dicermati. Masalahnya adalah apakah birokrasi lokal dalam pilkada akan menunjukkan sikap yang netral atau justru sebaliknya berpihak atau terpolitisasi oleh kepentingan partai politik dan pihak pemodal.
Sejarah politik Indonesia menunjukkan bahwa birokrasi senantiasa tidak ditempatkan pada posisi, fungsi dan perannya sebagai sebuah organisasi yang mengurus negara secara profesional. Hal ini bisa ditelusuri sejak masa sebelum kolonial Belanda sampai era Orde Baru pimpinan Soeharto. Di era Orde Baru, misalnya, birokrasi senantiasa terlibat dalam mendukung partai tertentu di pemilu. Birokrasi juga ditempatkan sebagai alat bagi kepentingan penguasa untuk mempertahankan kekuasaanya. Peran birokrasi sangat menonjol seiring dengan melemahnya peran partai politik dan parlemen. Sentralisasi kekuasaan didukung penuh oleh sistem birokrasi yang otoritarian. Secara politik, birokrasi dijadikan sebagai pembina partai politik. Secara ekonomi, birokrasi digunakan untuk menopang jalannya pembangunan ekonomi nasional. Sebagai hasilnya, proses demokratisasi terhambat – dimana kesadaran rakyat akan hak politiknya rendah – dan partai politik tidak berperan sebagaimana partai politik di negara demokratis.
Dalam negara yang demokratis, birokrasi tidak terlibat dalam politik. Karena birokrasi menempatkan dirinya sebagai institusi yang profesional dan netral. Demokrasi dan birokrasi adalah saling berkaitan. Proses demokratisasi lokal yang berlangsung sejak 2001 diharapkan bisa mendorong reformasi birokrasi lokal. Sebaliknya, reformasi bitrokrasi lokal juga diharapkan akan memperkuat proses demokratisasi lokal. Idealnya reformasi birokrasi akan menjadikan institusi ini netral, lebih transparan, dapat dipertanggungjawabkan dan aspiratif. Dalam konteks pilkada, netralitas birokrasi sangat diperlukan agar pimpinan daerah yang terpilih benar-benar sesuai dengan aspirasi rakyat, kompeten, dan memiliki integritas.
Bila melihat apa yang terjadi menjelang Pilkada Sangihe, ada hal yang tak dapat diabaikan begitu saja. Entah itu namanya instruksi, mobilisasi atau spontanitas tapi yang jelas birokrasi mulai terlibat atau lebih tepatnya dikatakan dilibatkan dalam upaya dukung-mendukung terhadap calon tertentu, yang konon katanya akan mengangkat kesejahteraan para birokrasi. Nampaknya, para abdi negara ini lupa tentang adanya larangan untuk terlibat memberikan dukungan atau fasilitas terhadap calon tertentu. Untuk itu selain tindakan tegas yang diperlukan untuk mengakhiri persoalan ini, juga sangat dibutuhkan kedewasaan berpolitik para kontestan Pilkada. Karena dampak negative dari pelibatan PNS, bukan hanya menghasilkan Pilkada yang tidak fair tapi akan melahirkan kondisi birokrasi yang tidak solid, profesional,dan terkotak-kotak yang ujung-ujungnya akan mengakibatkan menurunnya kualitas kinerja birokrasi dalam memberikan pelayanan.
Pada akhirnya kita semua berharap; Rakyat Sangihe bisa menentukan pilihan politiknya yang tepat, maju mundurnya Kabupaten Minahasa akan sangat ditentukan dalam Pilkada pertama kali ini, dan kesemuanya ini sangat tergantung kemampuan dan kejelian masayarakat sebagai pemegang penuh kedaulatan dalam menentukan pilihan politiknya.
++++++++++++++
Tidak ada komentar:
Posting Komentar