Jumat, 15 April 2011

Spirit Korban-65 yang Tak Pernah Pudar


Spirit Korban-65 yang Tak Pernah Pudar
Oleh :
Anton Miharjo

Secara prosedural Sulawesi Utara boleh dibilang daerah yang ‘demokratis’, namun praktek politik sehari-hari masih cukup jauh dari subtansi demokrasi. Belum ada kesesuaian antara apa yang diputuskan oleh penjabat publik dengan apa yang dikehendaki rakyat. Penghormatan terhadap hak-hak rakyat sangatlah minim. Pemilu legislative dan pilkadal yang dilakukan tidak serta merta mereka yang terpilih secara ‘demokratis’ mampu mengambil kebijakan yang memihak rakyat. Bahkan boleh dikatakan pelaksanaan demokrasi prosedural telah memperkuat legitimasi bagi politiisi yang terpilih untuk melakukan berbagai tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.


Meski kemudian dalam proses transisi demokrasi, Sulawesi Utara termasuk daerah yang “aman” dan daerah yang relative sejahtera . Namun tidak berarti kasus-kasus pelanggaran hak-hak rakyat terselesaikan atau minimal Negara telah memastikan melindungi kepentingan rakyat. Setidaknya dalam 5 Tahun terakhir, kasus-kasus pelanggaran hak-hak rakyat masih mewarnai proses dinamika politik rakyat. Seperti kasus pengusuran 3000-an PKL di Kota Manado, Konflik agraria (perebutan tanah dan sumber daya alam), terutama di kabupaten Bolaang Mongondow, Minahasa dan Sangihe Talaud dan kasus pertambangan berskala besar yang berpotensi merusak lingkungan dan mengabaikan kepentingan petani di wilayah sekitar tambang

Selain kasus-kasus pelanggaran Hak rakyat yang terjadi pasca reformasi, Sulawesi Utara menyisahkan kisah yang tak pernah tuntas, kisah pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 65. kisah penyiksaan, penahanan dan penghilangan secara paksa yang tersismatik dan mereka yang hidup adalah saksi-saksi atas peristiwa tersebut. Menurut Yosep Kalengkongan, salah satu korban 65 yang giat melakukan penelesuran fakta-fakta peristiwa pembantaian, memperkirakan sekitar 25.000 di Sulawesi Utara yang pernah menjadi korban keganasan Orde baru dengan sebuah stigma sebagai anggota, simpatisan dan pendukung dari PKI

Nampaknya di Sulawesi utara gegap-gempita transisi demokrasi hanya menjadi milik mereka yang menikmati kemenangan kemelut politik tahun 1965. Sementara pihak yang “tertuduh” walaupun tidak pernah dibuktikan dipengadilan resmi masih harus berkutat dengan tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh Negara . Mulai dari diskrimasi hak ekonomi-sosial dan budaya sampai diskriminasi hak politik masih nyata mereka rasakan. Seperti yang dialami oleh Hanokh Makatipu, salah satu korban 65, yang harus mengurungkan niatnya menjadi calon kepala desa Borgo Kabupaten Minahasa hanya karena stigma anggota PKI yang masih melekat pada dirinya. Pemkab Minahasa yang diwa-kili Assisten I Drs Winston Men-tang menyatakan bahwa Maka-tipu tidak diloloskan sebagai calon kumtua (Kepala desa) karena terganjal PP pada PP 72 Tahun 2005 ten-tang Desa dan TAP MPRS No XXV/1966 tentang Pembubaran PKI

“Apa yang dialami oleh Makatipu, hanya sebagian kecil dari kisah diskriminasi hak Ekosob dan Sipol dari korban 65, juga dipenghujung usia, mereka berharap ada titik terang dimana hak-hak mereka dan keluarganya dipulihkan” , ungkap Idon Zaini Ketua Gerakan Rakyat Peduli Ham (GRP-HAM), sebuah Organisasi rakyat yang sebagian besar anggotanya adalah korban 65.

GRP-HAM Gerakan Rakyat Peduli Hak Asasi Manusia (GRP-HAM) Sulawesi Utara didirikan pada tanggal 4 September 2007 oleh sejumlah korban pelanggaran HAM peristiwa 1965, korban penggusuran PKL, korban diskriminasi Perda Minahasa No. 4/2006 dan sejumlah aktifis LSM dan mahasiswa, diantaranya; YDRI (Yayasan Dian Rakyat Indonesia), YPKP-HAM (Yayasan Penyelidikan Korban Pelanggaran-HAM) KOMA’98 (Komunitas Aktivis’98) dan PMII (Pergerakan Mahasiswa Islan Indonesia).
Gagasan pembentukan GRP-HAM sebagai bentuk respons atas kemandekan penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Termasuk kemandekan atas konsistensi pelaksanaan UU 26/2000 tentang pengadilan HAM, pembatalan UU 27/2004 pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), lambannya penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu oleh Komnas HAM.

Belajar dari Kesalahan Sebelumnya
Perjuangan korban- 65 untuk memperjuangkan hak-haknya sebenarnya telah lama dilakukan. Sejak tahun 1998 di Sulawesi Utara, telah ada Pakorba, Gerakan Rakyat Indonesia, Yayasan Humaniora yang tujuannya adalah memperjuangkan hak-hak korban 65 yang meliputi hak atas kompensasi, restitusi dan rehabilitasi

Pada awalnya pendirian organisasi seperti Pakorba, GRI di Sulawesi Utara mendapat dukungan kuat dari para korban. Hal ini terlihat dari upaya pengumpulan fakta dan data korban yang mendapat dukungan langsung dari para korban. Dipertengahan tahun 1999, para korban 65 yang berasal dari Minahasa, Bolmong, Sangihe Talaud yang dikoordinir PAKORBA-Sulut mulai melakukan kampanye rehabilitasi dan retitusi hak-hak para korban. Para korban dan keluarga korban yang berasal dari Eris, Tompaso, Tombariri, Sonder, Motoling, Tompaso Baru, Gorontalo,
Belang, Bolang Itang, Boroko dan Talaud secara sendiri-sendiri mulai mengumpulkan data-data yang berkaitan dengan kekerasan yang mereka alami yang kemudian dilaporkan ke PAKORBA Sulut dan Yayasan Humniora .

Perjuangan pengungkapan fakta dan rehabilitasi korban 65, semakin kuat manakalah pada tataran nasional mulai mendapat dukungan yang luas termasuk dukungan dari lembaga-lembaga resmi Negara antara lain: (1) Surat Mahkamah Agung RI No. KMA/403/VI/2003 tanggal 12 Juni 2003, Mahkamah Agung meminta agar Presiden mengambil Iangkah-langkah konkrit ke arah penyelesaian hukum dan pemberian rehabilitasi bagi para korban rezim Orde Baru, khususnya para korban Peristiwa '65. (2) Surat dari Komisi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia No. 147/TUA/VIII/2003 tanggal 25 Agustus 2003, yang juga meminta Presiden segera memberikan rehabilitasi bagi para korban Peristiwa'65 berdasarkan Pasal 14 ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen. (3) UU 27/2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)

Namun memasuki tahun 2004 seiring pelaksanaan Pemilu dan pelaksanaan Pilkada di Sulawesi Utara, para petinggi organisasi 65 seperti PAKORBA-Sulut, GRI-Sulut mulai terjebak dalam “transaksi politik” dengan para para elite partai dan para kandidat yang akan bertarung dalam Pilkada. “..Pada waktu Pemilu dan Pilkada tahun 2005, banyak kawan-kawan pengurus organisasi Pakorba menjadi tim sukses dan ini bukan keputusan resmi dari organisasi” Ungkap Josep B Kalengkongan

Persoalannya transaksi politik yang dilakukan bukan dalam rangka memperkuat tuntutan korban 65, tetapi untuk memperkuat akses buat kepentingan pribadi. Tak heran pasca Pemilu 2004 dan Pilkada Sulut 2005, para elite-elite organisasi korban 65 berubah menjadi kontraktor dari proyek pemerintah dan menjadikan organisasi sebagai alat untuk mendapatkan proyek. Bahkan bila ada anggota organisasi mempertanyakan perkembangan tuntutan rehablitasi dan kompensasi korban 65 justru hanya dijawab bahwa yang penting masih hidup dan tidak perlu mempertanyakan hal tersebut karena semua dokumen telah diberikan ke Korem dan kantor polisi

Kondisi ini pun telah melahirkan konflik internal dan kekecawaan dari para anggota yang merasa dijadikan sebagai kuda tunggangan oleh mereka yang diberikan mandat untuk memperjuangkan hak-hak para korban. Ketidak-percayaan terhadap organisasi pun mulai muncul, yang pada akhirnya kemudian melahirkan sikap saling mencurigai antara sesama korban .

Guna membangkitkan kembali semangat dari korban dan keluarga korban 65, maka aktivis YDRI mulai melakukan diskusi-diskusi terbatas. Dari serangkain diskusi yang dilakukan kemudian digagas kembali untuk mendorong sebuah organisasi yang secara sungguh-sungguh memperjuangkan kepentingan hak-hak. Pada saat itu perdebatan dengan para korban 65, terbagai dalam dua opsi; merebut memperbaiki kembali organisasi yang telah ada seperti Pakorba atau mendirikan Organisasi baru yang secara organisasional tidak mempunyai hubungan dengan organisasi sebelumnya. Dari perdebatan-perdebatan yang diakukan maka disepakati untuk mendirikan organisasi baru yang selanjutnya di sepakati bernama Gerakan Rakyat Peduli HAM (GRP-HAM Sulut). Pemberian nama GRP-HAM, karena adanya keinginan dari keluarga korban supaya semua elemen baik yang korban-65, korban penggusuran dan penggiat HAM dapat terakomodir dan memperjuangkan penegakan HAM di Sulawesi Utara

Setelah mendeklarasikan pendirian GRP-HAM, selanjutnya Pengurus GRP-HAM mulai melakukan upaya konsolidasi , dengan melakukan pendataan kembali keluarga korban dan kemudian memberikan pengertian tentang pentingnya memperkuat organisasi guna mendesakkan tuntutan rehabilitasi dan pemulihan hak-hak korban. Dalam waktu setahun GRP-HAM berhasil menyatukan kembali korban 65 dan mempunyai pengurus di Kabupaten Minahasa, Minahasa Selatan, Minahasa Utara, Bitung dan Sangihe.

Respon Pemilu 2009
Secara umum respon politik dari gerakan pro demokrasi cukup beragam dan terkesan tidak terkonsolidasi, sebagian aktivis ada juga ada yang memilih untuk masuk Partai yang secara politik dan ekonomi sudah mapan seperti PDIP, Golkar, PKB maupun Gerindra . Sementara yang lainnya memilih untuk melakukan upaya pendidikan pendidikan pemilih dan pemantauan Pemilu .

Hal yang sama pun dialami oleh GRP-HAM, dari rangkain diskusi yang dilakukan ada kegelisahan dari sebagian besar anggotanya dalam merespon pemilu 2009, pro-kontra mengemuka dalam berapa kali pertemuan. Banyak diantara korban mengalami kekecewaan setelah dari pemilu ke pemilu tidak memberi perubahan yang berarti bagi nasib mereka. Tuntutan mereka berkaitan dengan hak-hak reparasi seolah masih berjalan di tempat.

Sementara itu, banyak diantara keluarga korban turut serta dalam pencalonan legislatif. Mereka juga menginginkan dukungan dari para korban untuk dapat masuk dalam sistem, meski tidak juga menjamin akan mampu memperjuangkan hak-hak para korban. Kenyataan yang terjadi banyak diantara keluarga korban yang sekarang sudah di dalam sistem namun tidak memberikan manfaat bagi proses perjuangan hak-hak korban.

Guna mempertemukan kepentingan dan keinginan dari para anggota, maka pada tanggal 6 Maret 2009 GRP Ham melakukan pertemuan untuk merespon kegelisahan momentum Pemilu 2009. Dari diskusi yang cukup alot dari anggotanya, secara Organisasional GRP Ham mengambil keputusan politik dalam merespon pemilu 2009, adapun keputusan diambil antara lain: (1) Melakukan kampanye Penolakan Partai Politik yang pengurusnya terindikasi melakukan pelanggaran HAM, (2) Menolak Caleg yang terbukti mendukung pertambangan berskala besar seperti MSM dan PT Avoced (3) Menolak Caleg yang terbukti melakukan korupsi (4). Mendukung Caleg yang memperjuangkan pencabutan Perda Kab Minahasa yang membuat hak politik bekas tapol 65 tidak bisa mengunakan hak politiknya. Menurut ApridonZaini, Ketua GRP-HAM Sulut, keputusan yang diambil tersebut sebagai jalan tengah untuk menengahi perbedaan pendapat dikalangan korban 65 terkait respon Pemilu 2009 .

Untuk memperluas keputusan politik dari GRP-HAM, maka pada tanggal 9 April 2009,bertempat di Kantor YLBHI dilakukan pertemuan yang melibatkan berbagai elemen di Sulawesi utara, antara lain ; KIPP-SULUT, YDRI, LBH-Manado, GRP-HAM, Walanda, Swara Parangpuan, Tri-Prasetya, PRP-Bitung, KKMK-Bitung, PMII Cab Manado, HMI Cab Manado, KPIBM-Bolmong, FMKK-Manado PMKRI-Cab Tondano, Front Mahasiswa Nasional –Manado, Mapala Artsas.

Pertemuan ini juga menetapkan criteria Caleg yang akan yang akan didukung, antara lain: (1) Aktif dalam pengungkapan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu dan dimasa mendatang (2) Aktif meniadakan praktik pengusuran pemukiman dan PKL (3) Siap mundur bila terbukti melakukan dan atau mendukung tindak pelanggaran HAM, perusakan Lingkungan Hidup, dan Korupsi (4) Aktif melakukan pencabutan produk undang-undang yang mensengsarakan rakyat dan menciptakan kerusakan lingkungan hidup dan sumber daya alam (5) Aktif memperjuangkan produk perundang-undangan yang berperspektif gender (6) Aktif mendorong program restorasi (pemulihan); hukum dan keadilan, ekologi dan ekonomi (7) Memiliki pandangan dan perilaku yang pluraslis

Keputusan bersama tersebut, selain dijadikan acuan untuk dalam melakukan kampanye dan pendidikan politik dibasis-basis dampingan, juga ditawarkan kepada caleg-caleg untuk dijadikan program kampanye. Diasumsikan bila ini program tersebut diterima para Caleg akan dijadikan komitmen bersama bila terpilih nanti. Secara umum strategi yang dilakukan GRP HAM dibagi dalam mendesakkan programnya antara lain; (1) Caleg DPR ditawarkan program untuk mempengaruhi kebijakan nasional untuk menjadikan tuntutan pengadilan HAM bagi pelaku pembantaian korban 65 dan rehabilitasi serta kompensasi bagi kelurga korban 65 (2)Caleg DPRD Propinsi dan Kabupaten Kota, terkait hak-hak Ekosob yang meliputi pengambalian lahan-lahan pertanian milik keluarga korban, hak kesehatan dan pendidikan termasuk mendesak penganuliran Perda Kabupaten Minahasa tentang Pemilihan Kepala desa yang telah menghilangkan hak politik eks anggota PKI . (3)Melakukan pendidikan politik kepada keluarga korban 65 untuk tidak memilih para caleg dan Partai yang terindikasi melakukan dan mendukung terjadinya pelanggaran hak-hak rakyat melalui diskusi dikomunitas dan menyebarkan selebaran dan leaflet tentang criteria Caleg yang berpresfektif HAM


Kampanye yang begitu gencar dari GRP-HAM dan organisasi masyarakat sipil lainnya dalam mendorong komitmen para Calon anggota legislative seolah menemui jalan buntu, karena kemudian mereka yang mencalonkan diri lebih sibuk mengunakan politik uang ketimbang menerima tawaran program yang disodorkan GRP-HAM dan organisasi masyarakat sipil lainnya . “Ada banyak pertemuan dilalukan kemudian program tersebut kami tawarkan kepada caleg yang hadir, namun nyatanya mereka enggan menerima program tersebut, dan rata-rata mereka selalu mengatakan akan dikonsultasikan kepada pimpinan partai..”, ungkap Rina Kadike, salah satu pengurus GRP-HAM Sulut.

Keengganan para caleg menerima program-program yang ditawarkan GRP-HAM, juga tidak bisa dilepaskan masih adanya ketakutan sebagian Caleg terhadap program yang diusung oleh GRP-HAM, juga tidak bisa dipisahkan masih kuatnya stereo-type yang melekat terhadap mereka yang dianggap terlibat dengan PKI.

Bila melihat hasil pemilu 2009 di Sulawesi utara lebih khususnya parlemen lokal, bisa dikatakan strategi politik yang digagas oleh GRP-HAM dan organisasi masyarakat sipil lainnya belum bisa mendesakan perubahan kearah yang lebih baik. Menurut catatan KIPP Sulawesi Utara, mereka yang terpilih merupakan sanak-saudara dari penguasa local dan pengusaha.

Dari rangkaian diskusi evaluasi Pemilu 2009 yang dilakukan dapat dikatakan factor penyebab kegagalan utama dalam mendesakkan program perjuangan antara lain:

(1)Kampanye Caleg yang berpresfektif HAM, dilakukan oleh GRP HAM dan Organisasi masyarakat sipil lainnya dilakukan setelah semua Partai menetapkan para Calegnya, sehingga rakyat tidak diberikan pilihan lain selain yang telah disediakan Partai (2)Strategi politik yang ditawarkan yang dilakukan oleh gerakan rakyat di Sulawesi Utara, tidak berdiri pada basis politik rakyat yang kuat, sebagai alat utama untuk mendesakkan agenda-agenda kerakyatan. Bahkan bisa dikatakan apa yang dilakukan tidak mencerminkan sebuah gerakan yang sistimatik tapi lebih dipengaruhi “Politik Momentum” (3)Masih kuatnya presfektif dikalangan aktifis NGO dan gerakan Mahasiwa, bahwa fungsi aktivis cukup hanya bergerak pada gerakan moral atau melakukan hanya sebatas melakukan pendampingan kasus-kasus rakyat. Bila pun ada respon Pemilu lebih dominan mendesakkan prosedur pemilu dilakukan secara benar. (4)Bila ada sebagian aktivis yang mencoba masuk dalam arena politik electoral, yang terjadi justru ketidakpercayaan terhadap agenda-agenda politik yang akan dilakukan, ini tidak bisa dipisahkan dari kekecewaan dari aktivis-aktivis yang masuk parlemen sejak tahun 1999 dan 2004, tapi tidak memberikan kontribusi bagi gerakan rakyat itu sendiri

Bertumpu Pada kekuatan Sendiri
Meskipun belum bisa memanfaatkan momentum pemilu 2009 untuk mendesakkan agenda-agenda kerakyatan, namun hal ini tidak menyurutkan semangat dari pengurus dan anggota korban 65, justru menurut Idon Zaini, Ketua GRP HAM-Sulut, apa yang dilakukan pada momentum politik 2009, merupakan pembelajaran politik yang sangat berharga bagi pengembangan organisasi dimasa yang akan datang.

Ada keyakinan dikalangan anggota GRP-HAM, memperjuangkan hak-hak kerakyatan, tidak bisa hanya mengandalkan belas-kasihan tapi harus dibangun dan bertumpu padai kekuatan sendiri. Untuk hal tersebut beberapa program telah dirancang oleh GRP-HAM, antara lain: (1) Meneruskan pembangunan basis-basis politik GRP Ham dengan bertumpu pada wilayah-wilayah dimana komonitas Korban 65 cukup kuat sebagai tahap awal untuk memperkuat basis politik (2)Melakukan gruping dan pendidikan politik terhadap anak-anak korban 65, diharapkan dimasa yang akan datang akan tumpuan utama dalam mengembangkan organisasi (3.)Untuk mengembangkan sumber daya pendanaan, maka beberapa organizer dari GRP-HAM mulai mengembangkan pembangunan unit ekonomi, seperti pembangunan kelompok-kelompok tani yang anggotnya tidak hanya terdiri dari keluarga korban 65(4.)Penguatan kapasitas anggota GRP-HAM seperti Peningkatan pemahaman berkaitan dengan hak-hak reparasi korban pelanggaran HAM peristiwa 65, Peningkatan keterampilan pengorganisasian, tehnik investigasi dan dokumentasi pelanggaran HAM

Apa yang dilakukan GRP-HAM- Sulut, kemarin dan saat ini, menjadi bagian yang tidak terpisahkan untuk memperkuat solidaritas dan kepercayaan sesama anggota korban 65, karena bagaimanapun tuntutan rehabilitasi dan pemulihan hak-hak korban 65 harus tetap dilakukan dan diperjuangkan dan pastinya harus berangkat dari soliditas dari semua pihak yang peduli tentang penegakan HAM di Indoensia.

Tentunya dengan sebuah harapan dimasa yang akan datang cerita tentang kekejaman ditahun 1965, seperti kisah para tahanan politik yang dibuang kelaut dengan kondisi terikat dengan batu pemberat dari atas kapal Sangihe menuju Manado, tidak hanya berakhir menjadi dongeng sejarah kelam bangsa kita tetapi bisa mengungkap siapa yang harus bertanggungjawab dan juga mampu menjawab apa tanggungjawab Negara terhadap keluarga korban. Begitupun semangat para keluarga korban untuk berpartispasi dalam pemerintahan tidak terhalangi hanya karena menyandang gelar pernah “terlibat” dalam kemelut politik tahun 1965
++++++