Kamis, 26 Maret 2009

“Yang Tersisa” Dari Putusan MK
Oleh: Anton Miharjo

Menjelang akhir tahun kita dikejutkan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menganulir pasal 214 UU Pemilu No 10 Tahun 2008, dimana penetapan Kursi di DPR/D akan mengunakan sistim suara terbanyak. Keputusan MK ini setidaknya melahirkan sikap optimis dalam menatap masa depan sistim politik di Indonesia, karena keputusan tersebut berpotensi melahirkan wakil-wakil rakyat yang dekat dengan konstituennya dan bisa jadi akan lebih berkualitas. Pada saat bersamaan, para politisi yang selama ini keenakan berada di nomor urut “jadi” hanya bisa gigit jari dengan putusan tersebut dan mau tidak mau harus bekerja keras menemui masyarakat bila ingin mendapat julukan sebagai wakil rakyat

Keputusan MK tersebut setidaknya membuat suara rakyat yang setiap lima tahun berbaris menunggu giliran untuk mencoblos dapat lebih dihargai, ketimbang ketika kita masih mempertahankan pengunaan sistim nomor urut. Sejatinya mekanisme nomor urut mengingkari subtansi demokrasi itu sendiri, karena kemudian slogan “kekuasaan tertinggi ditangan rakyat” telah dikonversi menjadi “elite politik sebagai pemegang kedaulatan” dimana kemudian para wakil rakyat yang duduk di DPR/D ditentukan oleh elite Politik. Sebagai bahan perbandingan, hasil Pemilu 2004 yang lalu mereka yang duduk di DPR adalah semua yang mendapatkan nomor urut kecil. Dari sekitar 560 orang hanya 2 orang bisa tembus angka BPP.

Imbasannya proses politik ditanah air selama lima tahun terakhir, bisa dikatakan mengalami keterpurukan, misalnya; banyaknya anggota legilastive mulai dari anggota DPR sampai DPRD tingkat Kabupaten/kota yang terjerat dengan kasus korupsi, pembengkakan dana studi banding anggota DPRD dan pengesahan peraturan yang merugikan kepentingan rakyat dan kesatuan bangsa seperti UU Anti Pornografi. Kesemuanya itu, juga tidak bisa dilepaskan dari sistim penetapan anggota DPR/D yang mengunakan sistim nomor urut.

Sistim ini telah memutus komunikasi antara anggota dewan dan konstituennya, public hearing sebagai ruang komunikasi masyarakat dengan wakilnya di legislative jarang dilakukan, rakyat hanya dimanfaatkan pada saat kampanye, anggota DPRD lebih mendengar instruksi elite Partai ketimbang suara konstituennya. Realitas politik ini telah membuat gap yang sangat dalam antara kehendak rakyat dengan apa yang diputuskan oleh wakilnya dilegislative, pada akhirnya pengambilan keputusan menyangkut kepentingan orang banyak hanya ditentukan oleh segilintir elit politik.

Celakanya kemudian, mereka yang duduk di legislative karena faktor nomor urut justru tidak mempunyai niatan untuk memperjuangkan visi-misi Partai yang telah mengusungnya. Dimana setahu saya semua partai mempunyai visi dan program untuk mensejahterakan rakyat. Dari beberapa survey yang pernah dilakukan, menyatakan bahwa penurunan tingkat kepercayaan public terhadap Partai politik disebabkan oleh perilaku kadernya di legislative yang nota bene merupakan produk elite politik melalui mekanisme nomor urut. Justru dengan keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut akan menaikan citra dan posisi Partai politik karena kadernya yang masuk di legislative merupakan hasil pilihan langsung masyarakat.

Kini pasal penyubur Oligarki politik tersebut telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi, kedaulatan rakyat telah di dudukkan pada posisi yang sebenarnya, rakyat kini punya kebebasan menilai siapa yang layak dan berhak menjadi anggota legislative melalui pengunaan hak pilih tanpa harus terbentur dengan mekanisme elite Parpol yang terkadang mengabaikan suara rakyat. Rakyat juga bisa memberikan sangsi sosial seperti tidak memilih lagi Caleg yang gagal memperjuangkan kepentingan rakyat pada saat menjadi anggota legislative atau para caleg yang hanya ‘muncul’ pada musim kampanye dan ‘menghilang’ setelah terpilih menjadi anggota legislative.
Keputusan MK untuk menghapus pengunaan sistim nomor urut dalam pemilu 2009, memaksa semua caleg untuk bekerja keras guna memperoleh suara sebanyak-banyaknya, para caleg baik nomor urut 1 maupun nomor urut 20 juga dituntut lebih jeli lagi dalam membangun pencitraan termasuk pendekatan kepada rakyat. Ketika semua Caleg mengunakan segala jurus politik untuk memperoleh suara sebanyak-banyaknya yang patut diwaspadai adalah menguatnya politik uang untuk mempengaruhi suara pemilih.

Pasca putusan MK menganulir pengunaan sistim nomor urut, kualitas pemilu 2009 sangat tergantung kinerja lembaga Penyelenggara Pemilu dan tingkat kesadaran politik masyarakat. Lembaga Penyelenggara Pemilu harus bersikap adil terhadap semua dan calon tanpa harus melihat latar belakangnya atau siapa yang memback-up sang calon tersebut, termasuk mengontrol sumber dan pengunaan dana kampanye dari para caleg.
Selain itu, KPU dan Panwas penting untuk melakukan sosialisasi yang terus menerus tentang Pemilu yang berkualitas. Lembaga penyelanggara Pemilu seharusnya tidak hanya sekedar mensosialisasikan tata cara memilih yang normative atau hanya sekedar bagaimana pemilih memahami mekanisme Pemilu yang berujung pada ‘kertas suara’ dan masuk dalam ‘bilik suara’ dengan benar. Tapi juga penting untuk melakukan sosialisasi/kampanye anti money politics. Dengan adanya sosialisasi dan pendidikan politik yang benar akan melahirkan kesadaran (awareness) dari rakyat untuk mengunakan hak pilihnya secara tepat.

Begitu halnya pemilih (rakyat) sudah saatnya untuk tidak lagi terbuai dengan sogokan ‘uang recehan’ atau juga bingkisan lainnya dari para Caleg yang saat ini mulai bertaburan. Toh, pada akhirnya ketika mereka terpilih mereka akan berusaha mengembalikan dana tersebut dengan memanfaatkan jabatannya secara tidak wajar. Sudah saatnya kita menanggalkan pemikiran pragmatis seperti prinsip ‘ada barang ada harga’ atau “ada uang ada pilihan”. Kita harus yakin dari sekian ratus orang yang menjadi calon anggota legislative di Sulawesi utara masih ada Caleg yang mempunyai niatan tulus untuk memperjuangkan kepentingan rakyat

Jika kita menelusuri sejarah Minahasa, Mongondow, Sangihe dan Talaud nampak jelas bahwa sikap pragmatis dalam menentukan pilihan bukanlah watak asli masyarakat Sulawesi utara. Paham ini ditumbuhkembangkan justru oleh Politisi yang mencari suara rakyat secara gampang. Saat pemilu 2004 dan musim pilkada yang telah berlalu persemaian sikap pragmatisme menemui puncaknya, para politisi disetiap kampanye atau menjelang pemungutan suara—melalui tim suksesnya—bergentayangan memberikan ‘bingkisan’ dan sejumlah uang kepada pemilih. Kini apakah kita akan membiarkan hal itu terjadi!?, mengadaikan hak politik kita hanya dengan uang yang bisa jadi didapat dari hasil korupsi.

Saya masih menyakini bahwa persoalan hari ini seperti masih terjebaknya bangsa ini dalam lingkaran korupsi, kemiskinan dan terakhir bayang –bayang krisis ekonomi dunia bisa diatasi bila kita memulai memperkuat bangunan politik negeri ini. Tentunya dimulai dengan memastikan mereka yang duduk dilegislative adalah orang yang mempunyai visi dan komitmen untuk perubahan. Tentunya kita berharap para caleg yang saat ini Atributnya telah memenuhi area hidup tidak mempuyai sifat seperti Kucai; Sedikit populis, sok tahu, oportunis dan jika bicara tatapan matanya dan gayanya sangat meyakinkan meski dungunya minta ampun (Andrea Hirata; Laskar Pelangi….hal 84).Anton, Jan 2009

Tidak ada komentar: