Keterwakilan Perempuan di Parlemen = Keharusan Sejarah
Oleh : Anton Miharjo
Sebagai perlawanan dari tidak berpihaknya ruang demokrasi kita terhadap gerakan perempuan, pada peringatan hari perempuan sedunia, 8 Maret 2009, yang dilakukan di Indonesia termasuk di Sulawesi Utara, aktivis perempuan dan aktivis pro-demokrasi lainnya menyuarakan hal yang sama, yaitu; ‘Pilih Caleg Perempuan..!!’ . Kalimat yang pendek tapi sarat dengan makna perubahan Indonesia kearah yang lebih baik.
Gebrakan politik yang dilakukan pada peringatan woman day di Manado, juga mengingatkan kepada kita bahwa sesungguhnya peningkatan kesejahteraan dan penghargaan manusia atas hidupnya, seperti jam kerja yang lebih manusiawi, upah buruh yang memadai dan jaminan kerja lebih baik, sesungguhnya dimulai dari gerakan perempuan.
Sejarah mencatat tanggal 8 Maret 1857 ribuan buruh perempuan di New York, Amerika Serikat, turun ke jalan memperjuangkan hak- haknya melawan ketertindasan. Menggalang kekuatan menentang tempat kerja yang buruk dan upah yang tidak layak. Hari bersejarah tersebut kemudian mampu membangkitkan perjuangan perempuan di hampir seluruh dunia.
Di Indonesia, peran perempuan dalam perjuangan kemerdekaan tidak bisa kita abaikan begitu saja, sejarah mencatat banyak pelaku perjuangan kemerdekaan baik dijaman Belanda dan Jepang justru datang dari perempuan, misalnya Cut Nyak Dien dan R.A Kartini , Walanda Maramis, dan bahkan tanggal 22 Desember 1928, selang dua bulan setelah konggres pemuda, berbagai organisasi perempuan yang ada pada saat itu melakukan konggres Perempuan. Salah satu keputusan penting dalam konggres itu adalah mendukung dan terlibat langsung dalam perjuangan mencapai kemerdekaan Indonesia
Catatan sejarah diatas bukan untuk hanya sekedar mengenang, namun lebih dari itu, untuk mengingatkan bahwa arti penting keterwakilan perempuan dalam proses demokrasi kita, termasuk keterwakilan perempuan di Parlemen hari ini dan kedepan sangatlah penting.
Penting dalam arti bila kita kembali melihat masih carut-marutnya persolan bangsa hari ini, seperti korupsi yang massif, kemiskinan yang akut dan krisis global yang siap menghadang kita. Sekadar catatan saja badai krisis Kapitalisme Global yang sedang melanda dunia, Indonesia menjadi salah satu negara yang terkena dampak krisis. Pengangguran menjadi momok yang menakutkan. Tercatat, sebanyak 66.300 orang terkena PHK dan dirumahkan per 28 November 2008. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16.988 orang terkena PHK, sebanyak 6.597 orang dirumahkan. Diprediksi, gelombang PHK akan mencapai puncaknya pada pertengahan 2009. Tentu, yang paling terkena dampak dari krisis global tersebut di Indonesia, adalah perempuan yang mayoritas berada di bawah garis kemiskinan.
“Pilih Caleg Perempuan..!!” slogan politik yang didengungkan aktivis perempuan saat ini, juga bisa dimaknai langkah untuk mengurangi dampak ketimpangan sistim ekonomi-politik kita yang sangat partriarkhi dan mematikan tenaga produktif perempuan. Kebijakan ekonomi neo liberal yang kita agungkan selama ini seperti pencabutan subsidi sosial (pendidikan, kesehatan) semisal, turut meningkatkan angka kematian perempuan dan melanggengkan pembodohan bagi perempuan yang termanifestasi dari tingkat buta huruf yang tinggi. Rendahnya akses pendidikan di Indonesia berakibat pada tingkat buta huruf perempuan yang dua kali lebih tinggi dari pada kaum lelaki.
Selain itu sulitnya akses kesehatan berakibat pada tingginya resiko kematian bagi ibu yang melahirkan. angka Kematian Ibu pada tahun 2008 (AKI), menurut survei demografi kesehatan Indonesia (SDKI) masih cukup tinggi, yaitu 390 per 100.000 kelahiran.
Pada persoalan ini, saya masih meyakini bahwa perbaikan hidup perempuan di Indonesia akan bisa lebih maksimal bila yang memperjuangkan adalah perempuan itu sendiri, karena mereka lebih memahami persoalan-persoalan pokok yang dialami kaumnya.
Pelaksanaan Pemilu 2009 tanpa ada kebijakan affirmative sebagai start point peningkatan partisipasi politik terhadap perempuan, merupakan jalan terjal yang mau-tidak mau harus dilakoni oleh Caleg Perempuan. Salah satu problem Caleg Perempuan dalam mengikuti politik “Tarung Bebas” adalah sistim ini tidak melihat konteks budaya yang masih sangat feodalistik dan partriarkhi.
Struktur budaya masyarakat yang patriarkal mendorong perempuan tergantung terhadap lelaki, baik secara ekonomi, politik maupun sosial. Lewat paham patriharki, semakin memperkuat praktek-praktek seksisme hampir disegala bidang, paham ini juga kemudian menempatkan perempuan mendapatkan pembagian kerja yang perannya hanya menangani persoalan domestik, rumah tangga atau jika “diperkenankan atau dipaksa” mengerjakan diluar domestik, itupun hanya sebatas mendukung urusan domestik.
Sisa-sisa feodalisme yang partriakhi itulah yang membuat gerakan perempuan makin terpinggirkan dalam arena politik kita. Ini mudah kita lihat dalam sejarah proses politik ditanah air. Fakta menunjukan bahwa sistim pemilu dimasa soekarno (1955-1960) peran perempuan diparlemen hanya berkisar 3,8-6%. Dijaman Orde baru (1972-1992) peran perempuan berkisar 13%. Dan sekarang yang katanya jaman reformasi peran perempuan diparlemen hanya sebesar 11%.
Minimnya peran perempuan diparlemen dan pada saat bersamaan kontrol politik rakyat yang sangat lemah, ternyata juga telah turut membuat kinerja DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kab/kota mengalami penurunan yang sangat tajam. Di Sulawesi Utara, misalnya, partisipasi politik perempuan yang masih minim telah membuat kinerja lembaga rakyat itu ‘jalan ditempat’. Menurut data dari penelitian Partnership tentang tata pemerintahan daerah, kebetulan saya terlibat dalam penelitian tersebut, menyebutkan indeks kinerja DPRD Propinsi Sulawesi utara hanya berada pada level 2,5 , alias sangat buruk.
Data-data diatas seolah ingin menegaskan kepada kita pentingnya keterlibatan gerakan perempuan saat ini, termasuk memastikan peran perempuan dalam parlemen. Persoalannya sudah sejauh manakah komitmen politik kita untuk memastikan hal tersebut?. Apalagi politik kita hari ini masih mengedepankan politik uang sebagai pembenaran tindakan
Bayang-bayang kecemasan tentang keterwakilan perempuan diparlemen, seperti yang terekam dalam workshop Konsolidasi Caleg Perempuan yang dilakukan di Manado, beberapa waktu yang lalu, memang ada benarnya, misalnya adanya pasal karet dalam UU Pemilu 2008, pasal 218, butir C, pergantian calon terpilih, pasal ini berpotensi menganulir caleg perempuan, hanya dengan alasan tidak loyal pada Partai. Apalagi bila melihat sebagian besar perempuan yang bertarung dalam pemilu 2009, khususnya di Sulawesi utara bukanlah pucuk pimpinan Parpol.
Disinilah pentingnya peran elite parpol, lembaga penyelenggara pemilu termasuk kita rakyat Sulawesi utara untuk memastikan Pemilu 2009 yang bersih, adil, bebas dari politik. Pemilu yang berkualitas merupakan ruang yang bisa melahirkan caleg berkualitas termasuk keterwakilan Perempuan dalam parlemen. Hal ini sangat penting dalam proses konsolidasi demokrasi, dan hal yang utama Demokrasi tanpa keterlibatan politik Perempuan hanyalah omong kosong.
Karenanya slogan “Pilih Caleg Perempuan..!!” adalah sebuah pelurusan dan pembenaran sejarah manusia dibumi ini, seperti dalam puisi “…. Engkau Perempuan Terus Berjuang meski jalanmu penuh onak dan duri, kobarkan perlawanan jangan menyerah karena Bumi melahirkanmu bukan untuk menjadi bunga kehidupan, tapi pelaku kehidupan…, Karena Bumi Melahirkanmu sebagai pemimpin bukan sekedar pendamping….”
Kamis, 26 Maret 2009
“Yang Tersisa” Dari Putusan MK
Oleh: Anton Miharjo
Menjelang akhir tahun kita dikejutkan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menganulir pasal 214 UU Pemilu No 10 Tahun 2008, dimana penetapan Kursi di DPR/D akan mengunakan sistim suara terbanyak. Keputusan MK ini setidaknya melahirkan sikap optimis dalam menatap masa depan sistim politik di Indonesia, karena keputusan tersebut berpotensi melahirkan wakil-wakil rakyat yang dekat dengan konstituennya dan bisa jadi akan lebih berkualitas. Pada saat bersamaan, para politisi yang selama ini keenakan berada di nomor urut “jadi” hanya bisa gigit jari dengan putusan tersebut dan mau tidak mau harus bekerja keras menemui masyarakat bila ingin mendapat julukan sebagai wakil rakyat
Keputusan MK tersebut setidaknya membuat suara rakyat yang setiap lima tahun berbaris menunggu giliran untuk mencoblos dapat lebih dihargai, ketimbang ketika kita masih mempertahankan pengunaan sistim nomor urut. Sejatinya mekanisme nomor urut mengingkari subtansi demokrasi itu sendiri, karena kemudian slogan “kekuasaan tertinggi ditangan rakyat” telah dikonversi menjadi “elite politik sebagai pemegang kedaulatan” dimana kemudian para wakil rakyat yang duduk di DPR/D ditentukan oleh elite Politik. Sebagai bahan perbandingan, hasil Pemilu 2004 yang lalu mereka yang duduk di DPR adalah semua yang mendapatkan nomor urut kecil. Dari sekitar 560 orang hanya 2 orang bisa tembus angka BPP.
Imbasannya proses politik ditanah air selama lima tahun terakhir, bisa dikatakan mengalami keterpurukan, misalnya; banyaknya anggota legilastive mulai dari anggota DPR sampai DPRD tingkat Kabupaten/kota yang terjerat dengan kasus korupsi, pembengkakan dana studi banding anggota DPRD dan pengesahan peraturan yang merugikan kepentingan rakyat dan kesatuan bangsa seperti UU Anti Pornografi. Kesemuanya itu, juga tidak bisa dilepaskan dari sistim penetapan anggota DPR/D yang mengunakan sistim nomor urut.
Sistim ini telah memutus komunikasi antara anggota dewan dan konstituennya, public hearing sebagai ruang komunikasi masyarakat dengan wakilnya di legislative jarang dilakukan, rakyat hanya dimanfaatkan pada saat kampanye, anggota DPRD lebih mendengar instruksi elite Partai ketimbang suara konstituennya. Realitas politik ini telah membuat gap yang sangat dalam antara kehendak rakyat dengan apa yang diputuskan oleh wakilnya dilegislative, pada akhirnya pengambilan keputusan menyangkut kepentingan orang banyak hanya ditentukan oleh segilintir elit politik.
Celakanya kemudian, mereka yang duduk di legislative karena faktor nomor urut justru tidak mempunyai niatan untuk memperjuangkan visi-misi Partai yang telah mengusungnya. Dimana setahu saya semua partai mempunyai visi dan program untuk mensejahterakan rakyat. Dari beberapa survey yang pernah dilakukan, menyatakan bahwa penurunan tingkat kepercayaan public terhadap Partai politik disebabkan oleh perilaku kadernya di legislative yang nota bene merupakan produk elite politik melalui mekanisme nomor urut. Justru dengan keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut akan menaikan citra dan posisi Partai politik karena kadernya yang masuk di legislative merupakan hasil pilihan langsung masyarakat.
Kini pasal penyubur Oligarki politik tersebut telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi, kedaulatan rakyat telah di dudukkan pada posisi yang sebenarnya, rakyat kini punya kebebasan menilai siapa yang layak dan berhak menjadi anggota legislative melalui pengunaan hak pilih tanpa harus terbentur dengan mekanisme elite Parpol yang terkadang mengabaikan suara rakyat. Rakyat juga bisa memberikan sangsi sosial seperti tidak memilih lagi Caleg yang gagal memperjuangkan kepentingan rakyat pada saat menjadi anggota legislative atau para caleg yang hanya ‘muncul’ pada musim kampanye dan ‘menghilang’ setelah terpilih menjadi anggota legislative.
Keputusan MK untuk menghapus pengunaan sistim nomor urut dalam pemilu 2009, memaksa semua caleg untuk bekerja keras guna memperoleh suara sebanyak-banyaknya, para caleg baik nomor urut 1 maupun nomor urut 20 juga dituntut lebih jeli lagi dalam membangun pencitraan termasuk pendekatan kepada rakyat. Ketika semua Caleg mengunakan segala jurus politik untuk memperoleh suara sebanyak-banyaknya yang patut diwaspadai adalah menguatnya politik uang untuk mempengaruhi suara pemilih.
Pasca putusan MK menganulir pengunaan sistim nomor urut, kualitas pemilu 2009 sangat tergantung kinerja lembaga Penyelenggara Pemilu dan tingkat kesadaran politik masyarakat. Lembaga Penyelenggara Pemilu harus bersikap adil terhadap semua dan calon tanpa harus melihat latar belakangnya atau siapa yang memback-up sang calon tersebut, termasuk mengontrol sumber dan pengunaan dana kampanye dari para caleg.
Selain itu, KPU dan Panwas penting untuk melakukan sosialisasi yang terus menerus tentang Pemilu yang berkualitas. Lembaga penyelanggara Pemilu seharusnya tidak hanya sekedar mensosialisasikan tata cara memilih yang normative atau hanya sekedar bagaimana pemilih memahami mekanisme Pemilu yang berujung pada ‘kertas suara’ dan masuk dalam ‘bilik suara’ dengan benar. Tapi juga penting untuk melakukan sosialisasi/kampanye anti money politics. Dengan adanya sosialisasi dan pendidikan politik yang benar akan melahirkan kesadaran (awareness) dari rakyat untuk mengunakan hak pilihnya secara tepat.
Begitu halnya pemilih (rakyat) sudah saatnya untuk tidak lagi terbuai dengan sogokan ‘uang recehan’ atau juga bingkisan lainnya dari para Caleg yang saat ini mulai bertaburan. Toh, pada akhirnya ketika mereka terpilih mereka akan berusaha mengembalikan dana tersebut dengan memanfaatkan jabatannya secara tidak wajar. Sudah saatnya kita menanggalkan pemikiran pragmatis seperti prinsip ‘ada barang ada harga’ atau “ada uang ada pilihan”. Kita harus yakin dari sekian ratus orang yang menjadi calon anggota legislative di Sulawesi utara masih ada Caleg yang mempunyai niatan tulus untuk memperjuangkan kepentingan rakyat
Jika kita menelusuri sejarah Minahasa, Mongondow, Sangihe dan Talaud nampak jelas bahwa sikap pragmatis dalam menentukan pilihan bukanlah watak asli masyarakat Sulawesi utara. Paham ini ditumbuhkembangkan justru oleh Politisi yang mencari suara rakyat secara gampang. Saat pemilu 2004 dan musim pilkada yang telah berlalu persemaian sikap pragmatisme menemui puncaknya, para politisi disetiap kampanye atau menjelang pemungutan suara—melalui tim suksesnya—bergentayangan memberikan ‘bingkisan’ dan sejumlah uang kepada pemilih. Kini apakah kita akan membiarkan hal itu terjadi!?, mengadaikan hak politik kita hanya dengan uang yang bisa jadi didapat dari hasil korupsi.
Saya masih menyakini bahwa persoalan hari ini seperti masih terjebaknya bangsa ini dalam lingkaran korupsi, kemiskinan dan terakhir bayang –bayang krisis ekonomi dunia bisa diatasi bila kita memulai memperkuat bangunan politik negeri ini. Tentunya dimulai dengan memastikan mereka yang duduk dilegislative adalah orang yang mempunyai visi dan komitmen untuk perubahan. Tentunya kita berharap para caleg yang saat ini Atributnya telah memenuhi area hidup tidak mempuyai sifat seperti Kucai; Sedikit populis, sok tahu, oportunis dan jika bicara tatapan matanya dan gayanya sangat meyakinkan meski dungunya minta ampun (Andrea Hirata; Laskar Pelangi….hal 84).Anton, Jan 2009
Oleh: Anton Miharjo
Menjelang akhir tahun kita dikejutkan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menganulir pasal 214 UU Pemilu No 10 Tahun 2008, dimana penetapan Kursi di DPR/D akan mengunakan sistim suara terbanyak. Keputusan MK ini setidaknya melahirkan sikap optimis dalam menatap masa depan sistim politik di Indonesia, karena keputusan tersebut berpotensi melahirkan wakil-wakil rakyat yang dekat dengan konstituennya dan bisa jadi akan lebih berkualitas. Pada saat bersamaan, para politisi yang selama ini keenakan berada di nomor urut “jadi” hanya bisa gigit jari dengan putusan tersebut dan mau tidak mau harus bekerja keras menemui masyarakat bila ingin mendapat julukan sebagai wakil rakyat
Keputusan MK tersebut setidaknya membuat suara rakyat yang setiap lima tahun berbaris menunggu giliran untuk mencoblos dapat lebih dihargai, ketimbang ketika kita masih mempertahankan pengunaan sistim nomor urut. Sejatinya mekanisme nomor urut mengingkari subtansi demokrasi itu sendiri, karena kemudian slogan “kekuasaan tertinggi ditangan rakyat” telah dikonversi menjadi “elite politik sebagai pemegang kedaulatan” dimana kemudian para wakil rakyat yang duduk di DPR/D ditentukan oleh elite Politik. Sebagai bahan perbandingan, hasil Pemilu 2004 yang lalu mereka yang duduk di DPR adalah semua yang mendapatkan nomor urut kecil. Dari sekitar 560 orang hanya 2 orang bisa tembus angka BPP.
Imbasannya proses politik ditanah air selama lima tahun terakhir, bisa dikatakan mengalami keterpurukan, misalnya; banyaknya anggota legilastive mulai dari anggota DPR sampai DPRD tingkat Kabupaten/kota yang terjerat dengan kasus korupsi, pembengkakan dana studi banding anggota DPRD dan pengesahan peraturan yang merugikan kepentingan rakyat dan kesatuan bangsa seperti UU Anti Pornografi. Kesemuanya itu, juga tidak bisa dilepaskan dari sistim penetapan anggota DPR/D yang mengunakan sistim nomor urut.
Sistim ini telah memutus komunikasi antara anggota dewan dan konstituennya, public hearing sebagai ruang komunikasi masyarakat dengan wakilnya di legislative jarang dilakukan, rakyat hanya dimanfaatkan pada saat kampanye, anggota DPRD lebih mendengar instruksi elite Partai ketimbang suara konstituennya. Realitas politik ini telah membuat gap yang sangat dalam antara kehendak rakyat dengan apa yang diputuskan oleh wakilnya dilegislative, pada akhirnya pengambilan keputusan menyangkut kepentingan orang banyak hanya ditentukan oleh segilintir elit politik.
Celakanya kemudian, mereka yang duduk di legislative karena faktor nomor urut justru tidak mempunyai niatan untuk memperjuangkan visi-misi Partai yang telah mengusungnya. Dimana setahu saya semua partai mempunyai visi dan program untuk mensejahterakan rakyat. Dari beberapa survey yang pernah dilakukan, menyatakan bahwa penurunan tingkat kepercayaan public terhadap Partai politik disebabkan oleh perilaku kadernya di legislative yang nota bene merupakan produk elite politik melalui mekanisme nomor urut. Justru dengan keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut akan menaikan citra dan posisi Partai politik karena kadernya yang masuk di legislative merupakan hasil pilihan langsung masyarakat.
Kini pasal penyubur Oligarki politik tersebut telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi, kedaulatan rakyat telah di dudukkan pada posisi yang sebenarnya, rakyat kini punya kebebasan menilai siapa yang layak dan berhak menjadi anggota legislative melalui pengunaan hak pilih tanpa harus terbentur dengan mekanisme elite Parpol yang terkadang mengabaikan suara rakyat. Rakyat juga bisa memberikan sangsi sosial seperti tidak memilih lagi Caleg yang gagal memperjuangkan kepentingan rakyat pada saat menjadi anggota legislative atau para caleg yang hanya ‘muncul’ pada musim kampanye dan ‘menghilang’ setelah terpilih menjadi anggota legislative.
Keputusan MK untuk menghapus pengunaan sistim nomor urut dalam pemilu 2009, memaksa semua caleg untuk bekerja keras guna memperoleh suara sebanyak-banyaknya, para caleg baik nomor urut 1 maupun nomor urut 20 juga dituntut lebih jeli lagi dalam membangun pencitraan termasuk pendekatan kepada rakyat. Ketika semua Caleg mengunakan segala jurus politik untuk memperoleh suara sebanyak-banyaknya yang patut diwaspadai adalah menguatnya politik uang untuk mempengaruhi suara pemilih.
Pasca putusan MK menganulir pengunaan sistim nomor urut, kualitas pemilu 2009 sangat tergantung kinerja lembaga Penyelenggara Pemilu dan tingkat kesadaran politik masyarakat. Lembaga Penyelenggara Pemilu harus bersikap adil terhadap semua dan calon tanpa harus melihat latar belakangnya atau siapa yang memback-up sang calon tersebut, termasuk mengontrol sumber dan pengunaan dana kampanye dari para caleg.
Selain itu, KPU dan Panwas penting untuk melakukan sosialisasi yang terus menerus tentang Pemilu yang berkualitas. Lembaga penyelanggara Pemilu seharusnya tidak hanya sekedar mensosialisasikan tata cara memilih yang normative atau hanya sekedar bagaimana pemilih memahami mekanisme Pemilu yang berujung pada ‘kertas suara’ dan masuk dalam ‘bilik suara’ dengan benar. Tapi juga penting untuk melakukan sosialisasi/kampanye anti money politics. Dengan adanya sosialisasi dan pendidikan politik yang benar akan melahirkan kesadaran (awareness) dari rakyat untuk mengunakan hak pilihnya secara tepat.
Begitu halnya pemilih (rakyat) sudah saatnya untuk tidak lagi terbuai dengan sogokan ‘uang recehan’ atau juga bingkisan lainnya dari para Caleg yang saat ini mulai bertaburan. Toh, pada akhirnya ketika mereka terpilih mereka akan berusaha mengembalikan dana tersebut dengan memanfaatkan jabatannya secara tidak wajar. Sudah saatnya kita menanggalkan pemikiran pragmatis seperti prinsip ‘ada barang ada harga’ atau “ada uang ada pilihan”. Kita harus yakin dari sekian ratus orang yang menjadi calon anggota legislative di Sulawesi utara masih ada Caleg yang mempunyai niatan tulus untuk memperjuangkan kepentingan rakyat
Jika kita menelusuri sejarah Minahasa, Mongondow, Sangihe dan Talaud nampak jelas bahwa sikap pragmatis dalam menentukan pilihan bukanlah watak asli masyarakat Sulawesi utara. Paham ini ditumbuhkembangkan justru oleh Politisi yang mencari suara rakyat secara gampang. Saat pemilu 2004 dan musim pilkada yang telah berlalu persemaian sikap pragmatisme menemui puncaknya, para politisi disetiap kampanye atau menjelang pemungutan suara—melalui tim suksesnya—bergentayangan memberikan ‘bingkisan’ dan sejumlah uang kepada pemilih. Kini apakah kita akan membiarkan hal itu terjadi!?, mengadaikan hak politik kita hanya dengan uang yang bisa jadi didapat dari hasil korupsi.
Saya masih menyakini bahwa persoalan hari ini seperti masih terjebaknya bangsa ini dalam lingkaran korupsi, kemiskinan dan terakhir bayang –bayang krisis ekonomi dunia bisa diatasi bila kita memulai memperkuat bangunan politik negeri ini. Tentunya dimulai dengan memastikan mereka yang duduk dilegislative adalah orang yang mempunyai visi dan komitmen untuk perubahan. Tentunya kita berharap para caleg yang saat ini Atributnya telah memenuhi area hidup tidak mempuyai sifat seperti Kucai; Sedikit populis, sok tahu, oportunis dan jika bicara tatapan matanya dan gayanya sangat meyakinkan meski dungunya minta ampun (Andrea Hirata; Laskar Pelangi….hal 84).Anton, Jan 2009
Langganan:
Postingan (Atom)