BAGI SAHABATKU YANG TERTINDAS
Wahai engkau yang dilahirkan di atas ranjang kesengsaraan, diberi makan pada dada penurunan nilai, yang bermain sebagai seorang anak di rumah tirani, engkau yang memakan roti basimu dengan keluhan dan meminum air keruhmu bercampur dengan airmata yang getir.
Wahai askar yang diperintah oleh hukum yang tidak adil oleh lelaki yang meninggalkan isterinya, anak-anaknya yang masih kecil, sahabat-sahabatnya, dan memasuki gelanggang kematian demi kepentingan cita-cita, yang mereka sebut 'keperluan'.
Wahai penyair yang hidup sebagai orang asing di kampung halamannya, tak dikenali di antara mereka yang mengenalinya, yang hanya berhasrat untuk hidup di atas sampah masyarakat dan dari tinggalan atas permintaan dunia yang hanya tinta dan kertas.
Wahai tawanan yang dilemparkan ke dalam kegelapan kerana kejahatan kecil yang dibuat seumpama kejahatan besar oleh mereka yang membalas kejahatan dengan kejahatan, dibuang dengan kebijaksanaan yang ingin mempertahankan hak melalui cara-cara yang keliru.
Dan engkau, Wahai wanita yang malang, yang kepadanya Tuhan menganugerahkan kecantikan. Masa muda yang tidak setia memandangnya dan mengekorimu, memperdayakan engkau, menanggung kemiskinanmu dengan emas. Ketika kau menyerah padanya, dia meninggalkanmu. Kau serupa mangsa yang gementar dalam cakar-cakar penurunan nilai dan keadaan yang menyedihkan.
Dan kalian, teman-temanku yang rendah hati, para martir bagi hukum buatan manusia. Kau bersedih, dan kesedihanmu adalah akibat dari kebiadaban yang hebat, dari ketidakadilan sang hakim, dari licik si kaya, dan dari keegoisan hamba demi hawa nafsunya
Jangan putus asa, kerana di sebalik ketidakadilan dunia ini, di balik persoalan, di balik awan gemawan, di balik bumi, di balik semua hal ada suatu kekuatan yang tak lain adalah seluruh kadilan, segenap kelembutan, semua kesopanan, segenap cinta kasih.
Engkau laksana bunga yang tumbuh dalam bayangan. Segera angin yang lembut akan bertiup dan membawa bijianmu memasuki cahaya matahari tempat mereka yang akan menjalani suatu kehidupan indah.
Engkau laksana pepohonan telanjang yang rendah kerana berat dan bersama salju musim dingin. Lalu musim bunga akan tiba menyelimutimu dengan dedaunan hijau dan berair banyak.
Kebenaran akan mengoyak tabir airmata yang menyembunyikan senyumanmu. Saudaraku, kuucapkan selamat datang padamu dan kuanggap hina para penindasmu.(Puisi;Kahlil Gibran)
Senin, 03 Agustus 2009
Sabtu, 01 Agustus 2009
Siapa Yang Menanam Dia Yang Menuai
“Siapa Yang Menanam dia Yang Menuai”
(Catatan Kesamaan SBY dan SHS)
Oleh : Anton Miharjo
Setelah melalui tahapan Pilpres dan berbagai dinamika politik yang menyertainya, akhirnya SBY dinyatakan oleh KPU sebagai pemenang Pilpres 2009 dengan perolehan suara (60,82%), Megapro (26,57%) dan JKW 12,61 dari total Suarah Sah secara Nasional (121.504.481 Pemilih). Sementara di Sulawesi Utara, SBY-Budiono meraih kemenangan dengan perolehan suara 55% dari total suara sah, jauh meninggalkan pesaingnya. Dari angka-angka perolehan suara SBY-Budiono disemua propinsi, bisa dikatakan SBY menang dengan angkah yang sangat spektakuler...!!,
Pertanyaannya kemudian, apa pelajaran menarik dari kemenangan telak SBY tersebut..?. kenapa rakyat dengan suka-rela memilih SBY?,tanpa harus dibarengi dengan uang “pelicin” sebesar Rp 50.000/pemilih atau pembagian sembako seperti lazimnya dan banyak terjadi di Pileg dua bulan lalu..!!. Semua ini tidak terlepas dari tingginya harapan rakyat di Indonesia termasuk di Sulawesi Utara atas kepimpinan SBY selama 5 tahun terakhir.
Rakyat mempunyai cara tersendiri mengevaluasi dan merefleksikan kepimpinan seorang Pemimpin. Rakyat melihat bahwa SBY masih bisa diharapkan untuk melanjutkan program-program yang telah dirintisnya selama 5 tahun terakhir, seperti program pendidikan gratis, kenaikan tunjangan Guru, Revitalisasi pertanian, dana BLT Bagi rakyat miskin, kesehatan gratis, pemberantasan korupsi dan kehidupan yang aman. Juga bisa dikatakan bahwa rakyat hari ini hanya menginginkan sesuatu yang lebih pasti. Sebuah cara evaluasi dari rakyat yang ‘sederhana’ namun cukup telak pengaruhnya. Bahkan menurut hasil survey Exit Poll Lembaga Survei Indonesia (LSI) isu primodial, etnis, agama bahkan kelas social nyaris tidak berpengaruh bagi rakyat untuk memilih SBY untuk menjadi presiden yang kedua kalinya
Bila kita tarik dalam konteks Politik Pemerintahan di Sulawesi utara, khususnya kepimpinan SHS selama 4 tahun terakhir, nampaknya landasan berpikir dan tindakan politik SHS mempunyai kesamaan dengan SBY. Juga dari segi Idiologi SBY dan SHS menganut konsep ekonomi-politik Jalan Tengah atau “ Negara Kesejahteran” dimana konsep ini dalam teori dasarnya bertujuan menyeimbangkan antara kepentingan rakyat kecil dan pengusaha dan pada saat bersamaan mengedepankan prinsip-prinsip Tata Pemerintahan yang baik yang memungkinkan rakyat kecil dan pengusaha mempunyai akses yang sama.
Konsep ini bisa terlihat pada RPJMD (Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah) sebuah dokumen resmi daerah untuk penjabaran visi-misi dari Kepala Daerah, dimana beberapa program Strategis dari SHS secara umum yakni; (1) Revitalisasi Pertanian dan pembangunan infrastruktur pedesaan (2) Percepatan Pembangunan Wilayah Perbatasan (3) Pengembangan Pariwisata Daerah (4) Peningkatan Mutu Pendidikan dan kualitas SDM (5) Reformasi Birokrasi dan (6) Penciptaan situasi dan kondusif bagi Penanaman Usaha di Sulawesi Utara.
Perlahan tapi pasti berbagai program tersebut telah direalisasikan SHS sejak dilantik menjadi Gubernur Sulawesi Utara. Seperti program revitalisasi pertanian dan perbaikan infrastruktur pedesaan yang telah membuat petani Sulut memiliki kepercayaan diri untuk mengolah tanahnya. Tidak heran kemudian pada awal bulan juni 2009, Provinsi Sulawesi Utara mendapatkan penghargaan dari Pemerintah sebagai Propinsi yang bisa swasembada pangan. Dibidang Pendidikan, anggaran pendidikan 20% juga telah direalisasikan pada APBD Tahun 2009. Selain itu, sarana penunjang Investasi turut dibenahi, seperti Pembangunan Pelabuhan Internasional Bitung dan rencana untuk menjadikan Kota Bitung sebagai Zona Perdagangan Bebas dan juga pemerintah daerah telah memperbaiki berbagai kebijakan pendukung investasi, terbentuknya Kantor Layanan Satu Atap (OSS) ditingkat propinsi dan kabupaten kota. Di bidang Pemerintahan, pengangkatan penjabat berangkat dari kapasitas, profesionalitas dan jenjang karir dari seorang penjabat. SHS tidak mengunakan pendekatan suku, etnis maupun agama. Dalam pengalokasian dan pemanfaatan anggaran daerah, SHS telah mengedepankan prinsip transparansi, efektivitas dan effisien yang menuju Anggaran Berbasis Kinerja.
Tereboson yang sangat monumental dari SHS, adalah pelaksanaan World Ocean Confferennce (WOC) di Kota Manado pada bulan Mei yang lalu. Sebuah pertemuan internasional yang bukan hanya membanggakan Sulut tapi mempunyai nilai tambah bagi umat manusia yang ada di Bumi. Pada bulan agustus 2009, akan dilaksanakan Sail Bunaken yang bukan hanya berdampak pada sector pariwisata tapi juga berimplikasi pada sector lain. Pastinya program yang dijalankan SHS berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan rakyat Sulut. Maka tidak heran kemudian Indeks Pembangunan Manusia—salah satu alat ukur untuk mengetahui tingkat kesejahteraan rakyat, posisi Sulawesi utara berada pada nomor urut 2 (nilai Indeks 74,4) secara nasional.
Bahwa kemudian dalam proses mendorong pemerintahan Daerah yang efektif dan bebas dari praktek korupsi, tudingan miring pun tak luput dialamatkan kepada SHS, misalnya; tuduhan sebagai actor dibelakang layar yang menyebabkan beberapa penjabat daerah harus berurusan dengan pihak KPK atau pihak kejaksaaan. Tudingan yang naif ini, tidak mempunyai basis argument yang jelas, karena kemudian ada hal yang dilupakan oleh mereka, bahwa secara hirarki atau struktur pemerintahan KPK, kejaksaan dan pihak Kepolisian adalah lembaga yang terpisah dan tidak dalam kendali pemerintah daerah. Bila kemudian ketiga Institusi Negara ini dalam beberapa tahun ini begitu intens melakukan berbagai aktifitas penindakan kasus korupsi termasuk di Sulawesi Utara, ini juga tidak bisa lepas dari komitmen Nasional untuk melakukan pencegahan Korupsi, yang dalam program aksinya melakukan berbagai pemeriksaan terkait dugaan kasus-kasus korupsi yang dilaporkan masyarakat.
Terkait hal tersebut diatas, mengingatkan kita pada rumor serupa yang ditujukan kepada SBY, pada saat semua pelaku korupsi, mulai dari penjabat daerah, anggota DPR dan penjabat tinggi Negara berurusan dengan pihak KPK. Namun pada akhirnya, fakta menunjukan bahwa Peringkat Indonesia sebagai Negara terkorup mulai hilang dan pada tahun 2008, sebagaimana yang dimumkan oleh Masyarakat Transparansi Internasional (MTI), posisi Indonesia sebagai Negara korup telah bergeser jauh dari tahun-tahun sebelumnya.
Begitu halnya dengan tudingan bahwa SHS selama 4 tahun pemerintahannya melakukan “Politik pilih kasih” pada pemerintah Daerah Kabupaten/kota. Lagi-lagi tudingan yang tidak jelas basis materialnya ini dapat terbantahkan. Karena kemudian dari penelitian tentang Indeks Tata pemerintahan Daerah diseluruh Propinsi Indonesia pada akhir tahun 2008, yang dilakukan oleh Partnership-Jakarta, kebetulan saya menjadi salah satu dari bagian dari penelitian tersebut. Dari analisis semua dokumen daerah ditemukan fakta bahwa Gubernur Sulawesi Utara,SHS, selama pemerintahannya telah betindak adil disemua daerah Kabupaten/kota. Tudingan-tudingan miring yang kerap dialamatkan kepada SHS adalah suatu realitas politik yang terkadang dimunculkan oleh mereka yang kalap, yang tidak memahami realitas perubahan yang begitu cepat dinegeri ini, juga kelak nanti akan tergerus oleh gerak perubahan itu sendiri.
Pada akhirnya berangkat dari program pembangunan yang digagas dan dilaksanakan SHS selama 4 tahun terakhir, juga melihat cara rakyat mengevaluasi Kepimpinan Seorang Pemimpin, seperti yang ditunjukkan pada pilpres yang baru saja usai. Bukanlah hal yang mustahil, SHS bila mencalonkan lagi sebagai calon Gubernur di bulan Juni Tahun 2010, akan meraih kemenangan telak, seperti yang telah diraih oleh SBY. Karena bagaimanapun dalam tradisi politik rakyat hari ini, masih diyakini sebuah kalimat bijak; “Siapa Yang Menanam Dia Yang Menuai”.
(Catatan Kesamaan SBY dan SHS)
Oleh : Anton Miharjo
Setelah melalui tahapan Pilpres dan berbagai dinamika politik yang menyertainya, akhirnya SBY dinyatakan oleh KPU sebagai pemenang Pilpres 2009 dengan perolehan suara (60,82%), Megapro (26,57%) dan JKW 12,61 dari total Suarah Sah secara Nasional (121.504.481 Pemilih). Sementara di Sulawesi Utara, SBY-Budiono meraih kemenangan dengan perolehan suara 55% dari total suara sah, jauh meninggalkan pesaingnya. Dari angka-angka perolehan suara SBY-Budiono disemua propinsi, bisa dikatakan SBY menang dengan angkah yang sangat spektakuler...!!,
Pertanyaannya kemudian, apa pelajaran menarik dari kemenangan telak SBY tersebut..?. kenapa rakyat dengan suka-rela memilih SBY?,tanpa harus dibarengi dengan uang “pelicin” sebesar Rp 50.000/pemilih atau pembagian sembako seperti lazimnya dan banyak terjadi di Pileg dua bulan lalu..!!. Semua ini tidak terlepas dari tingginya harapan rakyat di Indonesia termasuk di Sulawesi Utara atas kepimpinan SBY selama 5 tahun terakhir.
Rakyat mempunyai cara tersendiri mengevaluasi dan merefleksikan kepimpinan seorang Pemimpin. Rakyat melihat bahwa SBY masih bisa diharapkan untuk melanjutkan program-program yang telah dirintisnya selama 5 tahun terakhir, seperti program pendidikan gratis, kenaikan tunjangan Guru, Revitalisasi pertanian, dana BLT Bagi rakyat miskin, kesehatan gratis, pemberantasan korupsi dan kehidupan yang aman. Juga bisa dikatakan bahwa rakyat hari ini hanya menginginkan sesuatu yang lebih pasti. Sebuah cara evaluasi dari rakyat yang ‘sederhana’ namun cukup telak pengaruhnya. Bahkan menurut hasil survey Exit Poll Lembaga Survei Indonesia (LSI) isu primodial, etnis, agama bahkan kelas social nyaris tidak berpengaruh bagi rakyat untuk memilih SBY untuk menjadi presiden yang kedua kalinya
Bila kita tarik dalam konteks Politik Pemerintahan di Sulawesi utara, khususnya kepimpinan SHS selama 4 tahun terakhir, nampaknya landasan berpikir dan tindakan politik SHS mempunyai kesamaan dengan SBY. Juga dari segi Idiologi SBY dan SHS menganut konsep ekonomi-politik Jalan Tengah atau “ Negara Kesejahteran” dimana konsep ini dalam teori dasarnya bertujuan menyeimbangkan antara kepentingan rakyat kecil dan pengusaha dan pada saat bersamaan mengedepankan prinsip-prinsip Tata Pemerintahan yang baik yang memungkinkan rakyat kecil dan pengusaha mempunyai akses yang sama.
Konsep ini bisa terlihat pada RPJMD (Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah) sebuah dokumen resmi daerah untuk penjabaran visi-misi dari Kepala Daerah, dimana beberapa program Strategis dari SHS secara umum yakni; (1) Revitalisasi Pertanian dan pembangunan infrastruktur pedesaan (2) Percepatan Pembangunan Wilayah Perbatasan (3) Pengembangan Pariwisata Daerah (4) Peningkatan Mutu Pendidikan dan kualitas SDM (5) Reformasi Birokrasi dan (6) Penciptaan situasi dan kondusif bagi Penanaman Usaha di Sulawesi Utara.
Perlahan tapi pasti berbagai program tersebut telah direalisasikan SHS sejak dilantik menjadi Gubernur Sulawesi Utara. Seperti program revitalisasi pertanian dan perbaikan infrastruktur pedesaan yang telah membuat petani Sulut memiliki kepercayaan diri untuk mengolah tanahnya. Tidak heran kemudian pada awal bulan juni 2009, Provinsi Sulawesi Utara mendapatkan penghargaan dari Pemerintah sebagai Propinsi yang bisa swasembada pangan. Dibidang Pendidikan, anggaran pendidikan 20% juga telah direalisasikan pada APBD Tahun 2009. Selain itu, sarana penunjang Investasi turut dibenahi, seperti Pembangunan Pelabuhan Internasional Bitung dan rencana untuk menjadikan Kota Bitung sebagai Zona Perdagangan Bebas dan juga pemerintah daerah telah memperbaiki berbagai kebijakan pendukung investasi, terbentuknya Kantor Layanan Satu Atap (OSS) ditingkat propinsi dan kabupaten kota. Di bidang Pemerintahan, pengangkatan penjabat berangkat dari kapasitas, profesionalitas dan jenjang karir dari seorang penjabat. SHS tidak mengunakan pendekatan suku, etnis maupun agama. Dalam pengalokasian dan pemanfaatan anggaran daerah, SHS telah mengedepankan prinsip transparansi, efektivitas dan effisien yang menuju Anggaran Berbasis Kinerja.
Tereboson yang sangat monumental dari SHS, adalah pelaksanaan World Ocean Confferennce (WOC) di Kota Manado pada bulan Mei yang lalu. Sebuah pertemuan internasional yang bukan hanya membanggakan Sulut tapi mempunyai nilai tambah bagi umat manusia yang ada di Bumi. Pada bulan agustus 2009, akan dilaksanakan Sail Bunaken yang bukan hanya berdampak pada sector pariwisata tapi juga berimplikasi pada sector lain. Pastinya program yang dijalankan SHS berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan rakyat Sulut. Maka tidak heran kemudian Indeks Pembangunan Manusia—salah satu alat ukur untuk mengetahui tingkat kesejahteraan rakyat, posisi Sulawesi utara berada pada nomor urut 2 (nilai Indeks 74,4) secara nasional.
Bahwa kemudian dalam proses mendorong pemerintahan Daerah yang efektif dan bebas dari praktek korupsi, tudingan miring pun tak luput dialamatkan kepada SHS, misalnya; tuduhan sebagai actor dibelakang layar yang menyebabkan beberapa penjabat daerah harus berurusan dengan pihak KPK atau pihak kejaksaaan. Tudingan yang naif ini, tidak mempunyai basis argument yang jelas, karena kemudian ada hal yang dilupakan oleh mereka, bahwa secara hirarki atau struktur pemerintahan KPK, kejaksaan dan pihak Kepolisian adalah lembaga yang terpisah dan tidak dalam kendali pemerintah daerah. Bila kemudian ketiga Institusi Negara ini dalam beberapa tahun ini begitu intens melakukan berbagai aktifitas penindakan kasus korupsi termasuk di Sulawesi Utara, ini juga tidak bisa lepas dari komitmen Nasional untuk melakukan pencegahan Korupsi, yang dalam program aksinya melakukan berbagai pemeriksaan terkait dugaan kasus-kasus korupsi yang dilaporkan masyarakat.
Terkait hal tersebut diatas, mengingatkan kita pada rumor serupa yang ditujukan kepada SBY, pada saat semua pelaku korupsi, mulai dari penjabat daerah, anggota DPR dan penjabat tinggi Negara berurusan dengan pihak KPK. Namun pada akhirnya, fakta menunjukan bahwa Peringkat Indonesia sebagai Negara terkorup mulai hilang dan pada tahun 2008, sebagaimana yang dimumkan oleh Masyarakat Transparansi Internasional (MTI), posisi Indonesia sebagai Negara korup telah bergeser jauh dari tahun-tahun sebelumnya.
Begitu halnya dengan tudingan bahwa SHS selama 4 tahun pemerintahannya melakukan “Politik pilih kasih” pada pemerintah Daerah Kabupaten/kota. Lagi-lagi tudingan yang tidak jelas basis materialnya ini dapat terbantahkan. Karena kemudian dari penelitian tentang Indeks Tata pemerintahan Daerah diseluruh Propinsi Indonesia pada akhir tahun 2008, yang dilakukan oleh Partnership-Jakarta, kebetulan saya menjadi salah satu dari bagian dari penelitian tersebut. Dari analisis semua dokumen daerah ditemukan fakta bahwa Gubernur Sulawesi Utara,SHS, selama pemerintahannya telah betindak adil disemua daerah Kabupaten/kota. Tudingan-tudingan miring yang kerap dialamatkan kepada SHS adalah suatu realitas politik yang terkadang dimunculkan oleh mereka yang kalap, yang tidak memahami realitas perubahan yang begitu cepat dinegeri ini, juga kelak nanti akan tergerus oleh gerak perubahan itu sendiri.
Pada akhirnya berangkat dari program pembangunan yang digagas dan dilaksanakan SHS selama 4 tahun terakhir, juga melihat cara rakyat mengevaluasi Kepimpinan Seorang Pemimpin, seperti yang ditunjukkan pada pilpres yang baru saja usai. Bukanlah hal yang mustahil, SHS bila mencalonkan lagi sebagai calon Gubernur di bulan Juni Tahun 2010, akan meraih kemenangan telak, seperti yang telah diraih oleh SBY. Karena bagaimanapun dalam tradisi politik rakyat hari ini, masih diyakini sebuah kalimat bijak; “Siapa Yang Menanam Dia Yang Menuai”.
Kamis, 21 Mei 2009
Serikat Tani Tou Wasian, Mengembalikan Gairah Bertani Pemuda Desa
.jpg)
SERIKAT TANI TOU WASIAN,
MENGEMBALIKAN GAIRAH BERTANI PEMUDA DESA
Pembangunan selama ini dimengerti sebagai serangkaian upaya untuk memperbaiki kondisi kehidupan rakyat, melalui langkah pencapaian pertumbuhan ekonomi yang tinggi dengan dukungan stabilitas politik yang tinggi. Terdapat anggapan bahwa: (1) pertumbuhan ekonomi yang tinggi akan dengan sendirinya membawa perbaikan hidup rakyat kebanyakan, terutama bagi kaum miskin; (2) bahwa pertumbuhan ekonomi yang tinggi berarti produksi telah membuka lapangan kerja dan menggairahkan pasar, sehingga bisa menjawab kebutuhan rakyat, dan (3) bahwa politik atau dinamika politik merupakan hambatan bagi gerak ekonomi.
Pemikiran demikian berakibat pada tumbuhnya pemisahan tegas antara visi ekonomi dan kepentingan politik. Slogan pertumbuhan dan kesejahteraan ekonomi membuat rakyat cenderung pragmatis dan menjauhi politik dan pembangunan Organisasi . Akibatnya, rakyat terasing dari gerak pembangunan karena negara telah menempatkan diri sebagai agen tunggal kemajuan dan '‘dewa'’ bagi kesejahteraan rakyat. Desa dan rakyat pedesaan dibanjiri berbagai program, suntikan modal, rencana bantuan dan berbagai kredit dikucurkan namun ini semua tidak membawa hasil nyata bagi pengembangan rakyat pedesaan. Partisipasi dan inisiatif rakyat, terutama di pedesaan, dihambat dan nyaris tidak berfungsi dan dominasi negara berlangsung tanpa kontrol kritis. Organisasi Tani sebagai kontrol terhadap proses pembangunan dan juga wadah untuk memperkuat solidaritas antar masyarakat nyaris tidak tidak pernah tumbuh normal
Foto STTW Menjelang Konggres Pertama
Berangkat dari keprihatinan tersebut, Community organizer (CO) YDRI sejak tahun 2007 mencoba mendorong dan memfasilitasi pembentukan Organisasi Tani di Desa Tombasian atas, sebuah desa yang terletak di Kabupaten Minahasa, dengan lama perjalanan 2 Jam dari Kota Manado. Desa Tombasian merupakan desa yang subur dan dekat lokasi wisata spiritual, Pinabetengan. Perjalanan menuju desa Tombasian nyaris tidak menyisahkan kelelahan, sepanjang perjalanan keindahan Tanah Minahasa yang berbukit dan subur itu merupakan spirit tersendiri yang bisa membuat organizer rakyat makin yakin bahwa perubahan rakyat sesungguhnya bisa dimulai dari kekuatan rakyat itu sendiri.
Pelajaran menarik dari Serikat Tani Tou Wasian, adalah Organisasi ini lahir dari inisiasi para pemuda desa yang dulunya kerap dianggap sebagai kumpulan pemuda berandal desa, yang hanya mabuk-mabukan, apolitis dan bahkan kerap meresahkan ketentraman masyarakat setempat. Stigma-stigma buruk inilah yang dijadikan sebagai spriit utama dalam melakukan pengornisasian Pemuda Desa Tombasian
Melalui pendekatan emosional dengan pemuda setempat, CO YDRI mulai mengembang diskusi kelompok. Dari rangkaian diskusi kelompok yang dilakukan lahirlah ide dari para pemuda untuk membentuk sebuah Organisasi yang basis keanggotaanya bukan hanya pemuda setempat tapi dari desa-desa sekitar . Pada Tanggal 5 September 2008 untuk pertama kalinya dilakukan pertemuan besar yang selanjutnya disepakati untuk untuk menamakan wadah bersama tersebut Serikat Tani Tou Wasian dan secara demokratis.
Pemilihan nama “Serikat Tani Tou Wasian ”, menurut Ketua Serikat Tani Tou Wasian diilhami dari semangat bertani orang-orang Tombasian yang begitu tinggi. Saat itu kegiatan mapalus atau mengolah lahan pertanian secara bersama-sama yang sering diistilahkan “Ba Serikat”. Kini dengan memakai nama “Serikat Tani” diharapkan bisa menjadi pemacu semangat orang-orang muda sekarang untuk bisa mencontoh semangat orang tua dahulu dalam bidang pertanian. “Tou Wasian” sendiri adalah untuk menunjukkan jati diri organisasi ini yang anggotanya adalah generasi muda Tombasian Atas, Ungkap Calvin Mundung.
Foto II ( anggota STTW memanfaatkan lahan tidur)
Tujuan utama dari Serikat Tani Tani To Wasian (STTW) adalah memperjuangkan hak-hak tani petani serta mendorong pemenuhan negara atas hak sipil-politik maupun hak- ekonomi sosial dan budaya bagi petani. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut program STTW menjadi wadah berhimpun bagi petani maupun masyarakat umum yang memiliki kepedulian dan keberpihakan terhadap petani dan juga wadah pembelajaran bersama pengetahuan teknis pertanian dan masalah lain yang mempengaruhi dunia pertanian.
Untuk mendukung pencapain tujuan tersebut Serikat Tani Tou Wasian mengembangkan program pendidikan terhadap pemuda tentang teknis tani organik dan juga mengembangkan proyek percontohan usaha tani padi sawh dengan metode SRI (System of Rice Intensififastion) di desa Tumpaan.
Foto III STTW membuat Pupuk Pupuk Organik
Usaha tani padi sawah dengan metode SRI yang coba dikembangkan oleh Serikat Tani Tou Wasian, bukanlah tanpa alasan, menurut Sekretaris Serikat Tani Tou Wasian, Ever Ondang; ”metode SRI adalah model budidaya padi intensif dan efisien yang berbasis pada pengelolaan: tanah – tanaman – air, yang mengutamakan produktivitas tinggi dan nilai ekologis dan mempunyai prinsip Hukum pengembalian, Bertani yang sepadan dan yang paling utama mengedepankan kearifan lokal.
Sementara untuk mendukung pencapaian program kerja, sumber dana Serikat Tani Tou Wasian bersandarkan swadaya anggota, yang setiap bulannya ada iuran dan uang pangkal anggota. Minimnya dana pendukung tidak membuat kegiatan Organisasi mengalami hambatan, karena budaya kebersamaan dan rasa memiliki organisasi menjadi modal utama dalam pengembangan Organisasi. Dengan prinsip tersebut anggota aktif organisasi tani To Wasian makin hari makin banyak.
Kamis, 26 Maret 2009
Parangpuang
Keterwakilan Perempuan di Parlemen = Keharusan Sejarah
Oleh : Anton Miharjo
Sebagai perlawanan dari tidak berpihaknya ruang demokrasi kita terhadap gerakan perempuan, pada peringatan hari perempuan sedunia, 8 Maret 2009, yang dilakukan di Indonesia termasuk di Sulawesi Utara, aktivis perempuan dan aktivis pro-demokrasi lainnya menyuarakan hal yang sama, yaitu; ‘Pilih Caleg Perempuan..!!’ . Kalimat yang pendek tapi sarat dengan makna perubahan Indonesia kearah yang lebih baik.
Gebrakan politik yang dilakukan pada peringatan woman day di Manado, juga mengingatkan kepada kita bahwa sesungguhnya peningkatan kesejahteraan dan penghargaan manusia atas hidupnya, seperti jam kerja yang lebih manusiawi, upah buruh yang memadai dan jaminan kerja lebih baik, sesungguhnya dimulai dari gerakan perempuan.
Sejarah mencatat tanggal 8 Maret 1857 ribuan buruh perempuan di New York, Amerika Serikat, turun ke jalan memperjuangkan hak- haknya melawan ketertindasan. Menggalang kekuatan menentang tempat kerja yang buruk dan upah yang tidak layak. Hari bersejarah tersebut kemudian mampu membangkitkan perjuangan perempuan di hampir seluruh dunia.
Di Indonesia, peran perempuan dalam perjuangan kemerdekaan tidak bisa kita abaikan begitu saja, sejarah mencatat banyak pelaku perjuangan kemerdekaan baik dijaman Belanda dan Jepang justru datang dari perempuan, misalnya Cut Nyak Dien dan R.A Kartini , Walanda Maramis, dan bahkan tanggal 22 Desember 1928, selang dua bulan setelah konggres pemuda, berbagai organisasi perempuan yang ada pada saat itu melakukan konggres Perempuan. Salah satu keputusan penting dalam konggres itu adalah mendukung dan terlibat langsung dalam perjuangan mencapai kemerdekaan Indonesia
Catatan sejarah diatas bukan untuk hanya sekedar mengenang, namun lebih dari itu, untuk mengingatkan bahwa arti penting keterwakilan perempuan dalam proses demokrasi kita, termasuk keterwakilan perempuan di Parlemen hari ini dan kedepan sangatlah penting.
Penting dalam arti bila kita kembali melihat masih carut-marutnya persolan bangsa hari ini, seperti korupsi yang massif, kemiskinan yang akut dan krisis global yang siap menghadang kita. Sekadar catatan saja badai krisis Kapitalisme Global yang sedang melanda dunia, Indonesia menjadi salah satu negara yang terkena dampak krisis. Pengangguran menjadi momok yang menakutkan. Tercatat, sebanyak 66.300 orang terkena PHK dan dirumahkan per 28 November 2008. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16.988 orang terkena PHK, sebanyak 6.597 orang dirumahkan. Diprediksi, gelombang PHK akan mencapai puncaknya pada pertengahan 2009. Tentu, yang paling terkena dampak dari krisis global tersebut di Indonesia, adalah perempuan yang mayoritas berada di bawah garis kemiskinan.
“Pilih Caleg Perempuan..!!” slogan politik yang didengungkan aktivis perempuan saat ini, juga bisa dimaknai langkah untuk mengurangi dampak ketimpangan sistim ekonomi-politik kita yang sangat partriarkhi dan mematikan tenaga produktif perempuan. Kebijakan ekonomi neo liberal yang kita agungkan selama ini seperti pencabutan subsidi sosial (pendidikan, kesehatan) semisal, turut meningkatkan angka kematian perempuan dan melanggengkan pembodohan bagi perempuan yang termanifestasi dari tingkat buta huruf yang tinggi. Rendahnya akses pendidikan di Indonesia berakibat pada tingkat buta huruf perempuan yang dua kali lebih tinggi dari pada kaum lelaki.
Selain itu sulitnya akses kesehatan berakibat pada tingginya resiko kematian bagi ibu yang melahirkan. angka Kematian Ibu pada tahun 2008 (AKI), menurut survei demografi kesehatan Indonesia (SDKI) masih cukup tinggi, yaitu 390 per 100.000 kelahiran.
Pada persoalan ini, saya masih meyakini bahwa perbaikan hidup perempuan di Indonesia akan bisa lebih maksimal bila yang memperjuangkan adalah perempuan itu sendiri, karena mereka lebih memahami persoalan-persoalan pokok yang dialami kaumnya.
Pelaksanaan Pemilu 2009 tanpa ada kebijakan affirmative sebagai start point peningkatan partisipasi politik terhadap perempuan, merupakan jalan terjal yang mau-tidak mau harus dilakoni oleh Caleg Perempuan. Salah satu problem Caleg Perempuan dalam mengikuti politik “Tarung Bebas” adalah sistim ini tidak melihat konteks budaya yang masih sangat feodalistik dan partriarkhi.
Struktur budaya masyarakat yang patriarkal mendorong perempuan tergantung terhadap lelaki, baik secara ekonomi, politik maupun sosial. Lewat paham patriharki, semakin memperkuat praktek-praktek seksisme hampir disegala bidang, paham ini juga kemudian menempatkan perempuan mendapatkan pembagian kerja yang perannya hanya menangani persoalan domestik, rumah tangga atau jika “diperkenankan atau dipaksa” mengerjakan diluar domestik, itupun hanya sebatas mendukung urusan domestik.
Sisa-sisa feodalisme yang partriakhi itulah yang membuat gerakan perempuan makin terpinggirkan dalam arena politik kita. Ini mudah kita lihat dalam sejarah proses politik ditanah air. Fakta menunjukan bahwa sistim pemilu dimasa soekarno (1955-1960) peran perempuan diparlemen hanya berkisar 3,8-6%. Dijaman Orde baru (1972-1992) peran perempuan berkisar 13%. Dan sekarang yang katanya jaman reformasi peran perempuan diparlemen hanya sebesar 11%.
Minimnya peran perempuan diparlemen dan pada saat bersamaan kontrol politik rakyat yang sangat lemah, ternyata juga telah turut membuat kinerja DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kab/kota mengalami penurunan yang sangat tajam. Di Sulawesi Utara, misalnya, partisipasi politik perempuan yang masih minim telah membuat kinerja lembaga rakyat itu ‘jalan ditempat’. Menurut data dari penelitian Partnership tentang tata pemerintahan daerah, kebetulan saya terlibat dalam penelitian tersebut, menyebutkan indeks kinerja DPRD Propinsi Sulawesi utara hanya berada pada level 2,5 , alias sangat buruk.
Data-data diatas seolah ingin menegaskan kepada kita pentingnya keterlibatan gerakan perempuan saat ini, termasuk memastikan peran perempuan dalam parlemen. Persoalannya sudah sejauh manakah komitmen politik kita untuk memastikan hal tersebut?. Apalagi politik kita hari ini masih mengedepankan politik uang sebagai pembenaran tindakan
Bayang-bayang kecemasan tentang keterwakilan perempuan diparlemen, seperti yang terekam dalam workshop Konsolidasi Caleg Perempuan yang dilakukan di Manado, beberapa waktu yang lalu, memang ada benarnya, misalnya adanya pasal karet dalam UU Pemilu 2008, pasal 218, butir C, pergantian calon terpilih, pasal ini berpotensi menganulir caleg perempuan, hanya dengan alasan tidak loyal pada Partai. Apalagi bila melihat sebagian besar perempuan yang bertarung dalam pemilu 2009, khususnya di Sulawesi utara bukanlah pucuk pimpinan Parpol.
Disinilah pentingnya peran elite parpol, lembaga penyelenggara pemilu termasuk kita rakyat Sulawesi utara untuk memastikan Pemilu 2009 yang bersih, adil, bebas dari politik. Pemilu yang berkualitas merupakan ruang yang bisa melahirkan caleg berkualitas termasuk keterwakilan Perempuan dalam parlemen. Hal ini sangat penting dalam proses konsolidasi demokrasi, dan hal yang utama Demokrasi tanpa keterlibatan politik Perempuan hanyalah omong kosong.
Karenanya slogan “Pilih Caleg Perempuan..!!” adalah sebuah pelurusan dan pembenaran sejarah manusia dibumi ini, seperti dalam puisi “…. Engkau Perempuan Terus Berjuang meski jalanmu penuh onak dan duri, kobarkan perlawanan jangan menyerah karena Bumi melahirkanmu bukan untuk menjadi bunga kehidupan, tapi pelaku kehidupan…, Karena Bumi Melahirkanmu sebagai pemimpin bukan sekedar pendamping….”
Oleh : Anton Miharjo
Sebagai perlawanan dari tidak berpihaknya ruang demokrasi kita terhadap gerakan perempuan, pada peringatan hari perempuan sedunia, 8 Maret 2009, yang dilakukan di Indonesia termasuk di Sulawesi Utara, aktivis perempuan dan aktivis pro-demokrasi lainnya menyuarakan hal yang sama, yaitu; ‘Pilih Caleg Perempuan..!!’ . Kalimat yang pendek tapi sarat dengan makna perubahan Indonesia kearah yang lebih baik.
Gebrakan politik yang dilakukan pada peringatan woman day di Manado, juga mengingatkan kepada kita bahwa sesungguhnya peningkatan kesejahteraan dan penghargaan manusia atas hidupnya, seperti jam kerja yang lebih manusiawi, upah buruh yang memadai dan jaminan kerja lebih baik, sesungguhnya dimulai dari gerakan perempuan.
Sejarah mencatat tanggal 8 Maret 1857 ribuan buruh perempuan di New York, Amerika Serikat, turun ke jalan memperjuangkan hak- haknya melawan ketertindasan. Menggalang kekuatan menentang tempat kerja yang buruk dan upah yang tidak layak. Hari bersejarah tersebut kemudian mampu membangkitkan perjuangan perempuan di hampir seluruh dunia.
Di Indonesia, peran perempuan dalam perjuangan kemerdekaan tidak bisa kita abaikan begitu saja, sejarah mencatat banyak pelaku perjuangan kemerdekaan baik dijaman Belanda dan Jepang justru datang dari perempuan, misalnya Cut Nyak Dien dan R.A Kartini , Walanda Maramis, dan bahkan tanggal 22 Desember 1928, selang dua bulan setelah konggres pemuda, berbagai organisasi perempuan yang ada pada saat itu melakukan konggres Perempuan. Salah satu keputusan penting dalam konggres itu adalah mendukung dan terlibat langsung dalam perjuangan mencapai kemerdekaan Indonesia
Catatan sejarah diatas bukan untuk hanya sekedar mengenang, namun lebih dari itu, untuk mengingatkan bahwa arti penting keterwakilan perempuan dalam proses demokrasi kita, termasuk keterwakilan perempuan di Parlemen hari ini dan kedepan sangatlah penting.
Penting dalam arti bila kita kembali melihat masih carut-marutnya persolan bangsa hari ini, seperti korupsi yang massif, kemiskinan yang akut dan krisis global yang siap menghadang kita. Sekadar catatan saja badai krisis Kapitalisme Global yang sedang melanda dunia, Indonesia menjadi salah satu negara yang terkena dampak krisis. Pengangguran menjadi momok yang menakutkan. Tercatat, sebanyak 66.300 orang terkena PHK dan dirumahkan per 28 November 2008. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16.988 orang terkena PHK, sebanyak 6.597 orang dirumahkan. Diprediksi, gelombang PHK akan mencapai puncaknya pada pertengahan 2009. Tentu, yang paling terkena dampak dari krisis global tersebut di Indonesia, adalah perempuan yang mayoritas berada di bawah garis kemiskinan.
“Pilih Caleg Perempuan..!!” slogan politik yang didengungkan aktivis perempuan saat ini, juga bisa dimaknai langkah untuk mengurangi dampak ketimpangan sistim ekonomi-politik kita yang sangat partriarkhi dan mematikan tenaga produktif perempuan. Kebijakan ekonomi neo liberal yang kita agungkan selama ini seperti pencabutan subsidi sosial (pendidikan, kesehatan) semisal, turut meningkatkan angka kematian perempuan dan melanggengkan pembodohan bagi perempuan yang termanifestasi dari tingkat buta huruf yang tinggi. Rendahnya akses pendidikan di Indonesia berakibat pada tingkat buta huruf perempuan yang dua kali lebih tinggi dari pada kaum lelaki.
Selain itu sulitnya akses kesehatan berakibat pada tingginya resiko kematian bagi ibu yang melahirkan. angka Kematian Ibu pada tahun 2008 (AKI), menurut survei demografi kesehatan Indonesia (SDKI) masih cukup tinggi, yaitu 390 per 100.000 kelahiran.
Pada persoalan ini, saya masih meyakini bahwa perbaikan hidup perempuan di Indonesia akan bisa lebih maksimal bila yang memperjuangkan adalah perempuan itu sendiri, karena mereka lebih memahami persoalan-persoalan pokok yang dialami kaumnya.
Pelaksanaan Pemilu 2009 tanpa ada kebijakan affirmative sebagai start point peningkatan partisipasi politik terhadap perempuan, merupakan jalan terjal yang mau-tidak mau harus dilakoni oleh Caleg Perempuan. Salah satu problem Caleg Perempuan dalam mengikuti politik “Tarung Bebas” adalah sistim ini tidak melihat konteks budaya yang masih sangat feodalistik dan partriarkhi.
Struktur budaya masyarakat yang patriarkal mendorong perempuan tergantung terhadap lelaki, baik secara ekonomi, politik maupun sosial. Lewat paham patriharki, semakin memperkuat praktek-praktek seksisme hampir disegala bidang, paham ini juga kemudian menempatkan perempuan mendapatkan pembagian kerja yang perannya hanya menangani persoalan domestik, rumah tangga atau jika “diperkenankan atau dipaksa” mengerjakan diluar domestik, itupun hanya sebatas mendukung urusan domestik.
Sisa-sisa feodalisme yang partriakhi itulah yang membuat gerakan perempuan makin terpinggirkan dalam arena politik kita. Ini mudah kita lihat dalam sejarah proses politik ditanah air. Fakta menunjukan bahwa sistim pemilu dimasa soekarno (1955-1960) peran perempuan diparlemen hanya berkisar 3,8-6%. Dijaman Orde baru (1972-1992) peran perempuan berkisar 13%. Dan sekarang yang katanya jaman reformasi peran perempuan diparlemen hanya sebesar 11%.
Minimnya peran perempuan diparlemen dan pada saat bersamaan kontrol politik rakyat yang sangat lemah, ternyata juga telah turut membuat kinerja DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kab/kota mengalami penurunan yang sangat tajam. Di Sulawesi Utara, misalnya, partisipasi politik perempuan yang masih minim telah membuat kinerja lembaga rakyat itu ‘jalan ditempat’. Menurut data dari penelitian Partnership tentang tata pemerintahan daerah, kebetulan saya terlibat dalam penelitian tersebut, menyebutkan indeks kinerja DPRD Propinsi Sulawesi utara hanya berada pada level 2,5 , alias sangat buruk.
Data-data diatas seolah ingin menegaskan kepada kita pentingnya keterlibatan gerakan perempuan saat ini, termasuk memastikan peran perempuan dalam parlemen. Persoalannya sudah sejauh manakah komitmen politik kita untuk memastikan hal tersebut?. Apalagi politik kita hari ini masih mengedepankan politik uang sebagai pembenaran tindakan
Bayang-bayang kecemasan tentang keterwakilan perempuan diparlemen, seperti yang terekam dalam workshop Konsolidasi Caleg Perempuan yang dilakukan di Manado, beberapa waktu yang lalu, memang ada benarnya, misalnya adanya pasal karet dalam UU Pemilu 2008, pasal 218, butir C, pergantian calon terpilih, pasal ini berpotensi menganulir caleg perempuan, hanya dengan alasan tidak loyal pada Partai. Apalagi bila melihat sebagian besar perempuan yang bertarung dalam pemilu 2009, khususnya di Sulawesi utara bukanlah pucuk pimpinan Parpol.
Disinilah pentingnya peran elite parpol, lembaga penyelenggara pemilu termasuk kita rakyat Sulawesi utara untuk memastikan Pemilu 2009 yang bersih, adil, bebas dari politik. Pemilu yang berkualitas merupakan ruang yang bisa melahirkan caleg berkualitas termasuk keterwakilan Perempuan dalam parlemen. Hal ini sangat penting dalam proses konsolidasi demokrasi, dan hal yang utama Demokrasi tanpa keterlibatan politik Perempuan hanyalah omong kosong.
Karenanya slogan “Pilih Caleg Perempuan..!!” adalah sebuah pelurusan dan pembenaran sejarah manusia dibumi ini, seperti dalam puisi “…. Engkau Perempuan Terus Berjuang meski jalanmu penuh onak dan duri, kobarkan perlawanan jangan menyerah karena Bumi melahirkanmu bukan untuk menjadi bunga kehidupan, tapi pelaku kehidupan…, Karena Bumi Melahirkanmu sebagai pemimpin bukan sekedar pendamping….”
“Yang Tersisa” Dari Putusan MK
Oleh: Anton Miharjo
Menjelang akhir tahun kita dikejutkan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menganulir pasal 214 UU Pemilu No 10 Tahun 2008, dimana penetapan Kursi di DPR/D akan mengunakan sistim suara terbanyak. Keputusan MK ini setidaknya melahirkan sikap optimis dalam menatap masa depan sistim politik di Indonesia, karena keputusan tersebut berpotensi melahirkan wakil-wakil rakyat yang dekat dengan konstituennya dan bisa jadi akan lebih berkualitas. Pada saat bersamaan, para politisi yang selama ini keenakan berada di nomor urut “jadi” hanya bisa gigit jari dengan putusan tersebut dan mau tidak mau harus bekerja keras menemui masyarakat bila ingin mendapat julukan sebagai wakil rakyat
Keputusan MK tersebut setidaknya membuat suara rakyat yang setiap lima tahun berbaris menunggu giliran untuk mencoblos dapat lebih dihargai, ketimbang ketika kita masih mempertahankan pengunaan sistim nomor urut. Sejatinya mekanisme nomor urut mengingkari subtansi demokrasi itu sendiri, karena kemudian slogan “kekuasaan tertinggi ditangan rakyat” telah dikonversi menjadi “elite politik sebagai pemegang kedaulatan” dimana kemudian para wakil rakyat yang duduk di DPR/D ditentukan oleh elite Politik. Sebagai bahan perbandingan, hasil Pemilu 2004 yang lalu mereka yang duduk di DPR adalah semua yang mendapatkan nomor urut kecil. Dari sekitar 560 orang hanya 2 orang bisa tembus angka BPP.
Imbasannya proses politik ditanah air selama lima tahun terakhir, bisa dikatakan mengalami keterpurukan, misalnya; banyaknya anggota legilastive mulai dari anggota DPR sampai DPRD tingkat Kabupaten/kota yang terjerat dengan kasus korupsi, pembengkakan dana studi banding anggota DPRD dan pengesahan peraturan yang merugikan kepentingan rakyat dan kesatuan bangsa seperti UU Anti Pornografi. Kesemuanya itu, juga tidak bisa dilepaskan dari sistim penetapan anggota DPR/D yang mengunakan sistim nomor urut.
Sistim ini telah memutus komunikasi antara anggota dewan dan konstituennya, public hearing sebagai ruang komunikasi masyarakat dengan wakilnya di legislative jarang dilakukan, rakyat hanya dimanfaatkan pada saat kampanye, anggota DPRD lebih mendengar instruksi elite Partai ketimbang suara konstituennya. Realitas politik ini telah membuat gap yang sangat dalam antara kehendak rakyat dengan apa yang diputuskan oleh wakilnya dilegislative, pada akhirnya pengambilan keputusan menyangkut kepentingan orang banyak hanya ditentukan oleh segilintir elit politik.
Celakanya kemudian, mereka yang duduk di legislative karena faktor nomor urut justru tidak mempunyai niatan untuk memperjuangkan visi-misi Partai yang telah mengusungnya. Dimana setahu saya semua partai mempunyai visi dan program untuk mensejahterakan rakyat. Dari beberapa survey yang pernah dilakukan, menyatakan bahwa penurunan tingkat kepercayaan public terhadap Partai politik disebabkan oleh perilaku kadernya di legislative yang nota bene merupakan produk elite politik melalui mekanisme nomor urut. Justru dengan keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut akan menaikan citra dan posisi Partai politik karena kadernya yang masuk di legislative merupakan hasil pilihan langsung masyarakat.
Kini pasal penyubur Oligarki politik tersebut telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi, kedaulatan rakyat telah di dudukkan pada posisi yang sebenarnya, rakyat kini punya kebebasan menilai siapa yang layak dan berhak menjadi anggota legislative melalui pengunaan hak pilih tanpa harus terbentur dengan mekanisme elite Parpol yang terkadang mengabaikan suara rakyat. Rakyat juga bisa memberikan sangsi sosial seperti tidak memilih lagi Caleg yang gagal memperjuangkan kepentingan rakyat pada saat menjadi anggota legislative atau para caleg yang hanya ‘muncul’ pada musim kampanye dan ‘menghilang’ setelah terpilih menjadi anggota legislative.
Keputusan MK untuk menghapus pengunaan sistim nomor urut dalam pemilu 2009, memaksa semua caleg untuk bekerja keras guna memperoleh suara sebanyak-banyaknya, para caleg baik nomor urut 1 maupun nomor urut 20 juga dituntut lebih jeli lagi dalam membangun pencitraan termasuk pendekatan kepada rakyat. Ketika semua Caleg mengunakan segala jurus politik untuk memperoleh suara sebanyak-banyaknya yang patut diwaspadai adalah menguatnya politik uang untuk mempengaruhi suara pemilih.
Pasca putusan MK menganulir pengunaan sistim nomor urut, kualitas pemilu 2009 sangat tergantung kinerja lembaga Penyelenggara Pemilu dan tingkat kesadaran politik masyarakat. Lembaga Penyelenggara Pemilu harus bersikap adil terhadap semua dan calon tanpa harus melihat latar belakangnya atau siapa yang memback-up sang calon tersebut, termasuk mengontrol sumber dan pengunaan dana kampanye dari para caleg.
Selain itu, KPU dan Panwas penting untuk melakukan sosialisasi yang terus menerus tentang Pemilu yang berkualitas. Lembaga penyelanggara Pemilu seharusnya tidak hanya sekedar mensosialisasikan tata cara memilih yang normative atau hanya sekedar bagaimana pemilih memahami mekanisme Pemilu yang berujung pada ‘kertas suara’ dan masuk dalam ‘bilik suara’ dengan benar. Tapi juga penting untuk melakukan sosialisasi/kampanye anti money politics. Dengan adanya sosialisasi dan pendidikan politik yang benar akan melahirkan kesadaran (awareness) dari rakyat untuk mengunakan hak pilihnya secara tepat.
Begitu halnya pemilih (rakyat) sudah saatnya untuk tidak lagi terbuai dengan sogokan ‘uang recehan’ atau juga bingkisan lainnya dari para Caleg yang saat ini mulai bertaburan. Toh, pada akhirnya ketika mereka terpilih mereka akan berusaha mengembalikan dana tersebut dengan memanfaatkan jabatannya secara tidak wajar. Sudah saatnya kita menanggalkan pemikiran pragmatis seperti prinsip ‘ada barang ada harga’ atau “ada uang ada pilihan”. Kita harus yakin dari sekian ratus orang yang menjadi calon anggota legislative di Sulawesi utara masih ada Caleg yang mempunyai niatan tulus untuk memperjuangkan kepentingan rakyat
Jika kita menelusuri sejarah Minahasa, Mongondow, Sangihe dan Talaud nampak jelas bahwa sikap pragmatis dalam menentukan pilihan bukanlah watak asli masyarakat Sulawesi utara. Paham ini ditumbuhkembangkan justru oleh Politisi yang mencari suara rakyat secara gampang. Saat pemilu 2004 dan musim pilkada yang telah berlalu persemaian sikap pragmatisme menemui puncaknya, para politisi disetiap kampanye atau menjelang pemungutan suara—melalui tim suksesnya—bergentayangan memberikan ‘bingkisan’ dan sejumlah uang kepada pemilih. Kini apakah kita akan membiarkan hal itu terjadi!?, mengadaikan hak politik kita hanya dengan uang yang bisa jadi didapat dari hasil korupsi.
Saya masih menyakini bahwa persoalan hari ini seperti masih terjebaknya bangsa ini dalam lingkaran korupsi, kemiskinan dan terakhir bayang –bayang krisis ekonomi dunia bisa diatasi bila kita memulai memperkuat bangunan politik negeri ini. Tentunya dimulai dengan memastikan mereka yang duduk dilegislative adalah orang yang mempunyai visi dan komitmen untuk perubahan. Tentunya kita berharap para caleg yang saat ini Atributnya telah memenuhi area hidup tidak mempuyai sifat seperti Kucai; Sedikit populis, sok tahu, oportunis dan jika bicara tatapan matanya dan gayanya sangat meyakinkan meski dungunya minta ampun (Andrea Hirata; Laskar Pelangi….hal 84).Anton, Jan 2009
Oleh: Anton Miharjo
Menjelang akhir tahun kita dikejutkan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menganulir pasal 214 UU Pemilu No 10 Tahun 2008, dimana penetapan Kursi di DPR/D akan mengunakan sistim suara terbanyak. Keputusan MK ini setidaknya melahirkan sikap optimis dalam menatap masa depan sistim politik di Indonesia, karena keputusan tersebut berpotensi melahirkan wakil-wakil rakyat yang dekat dengan konstituennya dan bisa jadi akan lebih berkualitas. Pada saat bersamaan, para politisi yang selama ini keenakan berada di nomor urut “jadi” hanya bisa gigit jari dengan putusan tersebut dan mau tidak mau harus bekerja keras menemui masyarakat bila ingin mendapat julukan sebagai wakil rakyat
Keputusan MK tersebut setidaknya membuat suara rakyat yang setiap lima tahun berbaris menunggu giliran untuk mencoblos dapat lebih dihargai, ketimbang ketika kita masih mempertahankan pengunaan sistim nomor urut. Sejatinya mekanisme nomor urut mengingkari subtansi demokrasi itu sendiri, karena kemudian slogan “kekuasaan tertinggi ditangan rakyat” telah dikonversi menjadi “elite politik sebagai pemegang kedaulatan” dimana kemudian para wakil rakyat yang duduk di DPR/D ditentukan oleh elite Politik. Sebagai bahan perbandingan, hasil Pemilu 2004 yang lalu mereka yang duduk di DPR adalah semua yang mendapatkan nomor urut kecil. Dari sekitar 560 orang hanya 2 orang bisa tembus angka BPP.
Imbasannya proses politik ditanah air selama lima tahun terakhir, bisa dikatakan mengalami keterpurukan, misalnya; banyaknya anggota legilastive mulai dari anggota DPR sampai DPRD tingkat Kabupaten/kota yang terjerat dengan kasus korupsi, pembengkakan dana studi banding anggota DPRD dan pengesahan peraturan yang merugikan kepentingan rakyat dan kesatuan bangsa seperti UU Anti Pornografi. Kesemuanya itu, juga tidak bisa dilepaskan dari sistim penetapan anggota DPR/D yang mengunakan sistim nomor urut.
Sistim ini telah memutus komunikasi antara anggota dewan dan konstituennya, public hearing sebagai ruang komunikasi masyarakat dengan wakilnya di legislative jarang dilakukan, rakyat hanya dimanfaatkan pada saat kampanye, anggota DPRD lebih mendengar instruksi elite Partai ketimbang suara konstituennya. Realitas politik ini telah membuat gap yang sangat dalam antara kehendak rakyat dengan apa yang diputuskan oleh wakilnya dilegislative, pada akhirnya pengambilan keputusan menyangkut kepentingan orang banyak hanya ditentukan oleh segilintir elit politik.
Celakanya kemudian, mereka yang duduk di legislative karena faktor nomor urut justru tidak mempunyai niatan untuk memperjuangkan visi-misi Partai yang telah mengusungnya. Dimana setahu saya semua partai mempunyai visi dan program untuk mensejahterakan rakyat. Dari beberapa survey yang pernah dilakukan, menyatakan bahwa penurunan tingkat kepercayaan public terhadap Partai politik disebabkan oleh perilaku kadernya di legislative yang nota bene merupakan produk elite politik melalui mekanisme nomor urut. Justru dengan keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut akan menaikan citra dan posisi Partai politik karena kadernya yang masuk di legislative merupakan hasil pilihan langsung masyarakat.
Kini pasal penyubur Oligarki politik tersebut telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi, kedaulatan rakyat telah di dudukkan pada posisi yang sebenarnya, rakyat kini punya kebebasan menilai siapa yang layak dan berhak menjadi anggota legislative melalui pengunaan hak pilih tanpa harus terbentur dengan mekanisme elite Parpol yang terkadang mengabaikan suara rakyat. Rakyat juga bisa memberikan sangsi sosial seperti tidak memilih lagi Caleg yang gagal memperjuangkan kepentingan rakyat pada saat menjadi anggota legislative atau para caleg yang hanya ‘muncul’ pada musim kampanye dan ‘menghilang’ setelah terpilih menjadi anggota legislative.
Keputusan MK untuk menghapus pengunaan sistim nomor urut dalam pemilu 2009, memaksa semua caleg untuk bekerja keras guna memperoleh suara sebanyak-banyaknya, para caleg baik nomor urut 1 maupun nomor urut 20 juga dituntut lebih jeli lagi dalam membangun pencitraan termasuk pendekatan kepada rakyat. Ketika semua Caleg mengunakan segala jurus politik untuk memperoleh suara sebanyak-banyaknya yang patut diwaspadai adalah menguatnya politik uang untuk mempengaruhi suara pemilih.
Pasca putusan MK menganulir pengunaan sistim nomor urut, kualitas pemilu 2009 sangat tergantung kinerja lembaga Penyelenggara Pemilu dan tingkat kesadaran politik masyarakat. Lembaga Penyelenggara Pemilu harus bersikap adil terhadap semua dan calon tanpa harus melihat latar belakangnya atau siapa yang memback-up sang calon tersebut, termasuk mengontrol sumber dan pengunaan dana kampanye dari para caleg.
Selain itu, KPU dan Panwas penting untuk melakukan sosialisasi yang terus menerus tentang Pemilu yang berkualitas. Lembaga penyelanggara Pemilu seharusnya tidak hanya sekedar mensosialisasikan tata cara memilih yang normative atau hanya sekedar bagaimana pemilih memahami mekanisme Pemilu yang berujung pada ‘kertas suara’ dan masuk dalam ‘bilik suara’ dengan benar. Tapi juga penting untuk melakukan sosialisasi/kampanye anti money politics. Dengan adanya sosialisasi dan pendidikan politik yang benar akan melahirkan kesadaran (awareness) dari rakyat untuk mengunakan hak pilihnya secara tepat.
Begitu halnya pemilih (rakyat) sudah saatnya untuk tidak lagi terbuai dengan sogokan ‘uang recehan’ atau juga bingkisan lainnya dari para Caleg yang saat ini mulai bertaburan. Toh, pada akhirnya ketika mereka terpilih mereka akan berusaha mengembalikan dana tersebut dengan memanfaatkan jabatannya secara tidak wajar. Sudah saatnya kita menanggalkan pemikiran pragmatis seperti prinsip ‘ada barang ada harga’ atau “ada uang ada pilihan”. Kita harus yakin dari sekian ratus orang yang menjadi calon anggota legislative di Sulawesi utara masih ada Caleg yang mempunyai niatan tulus untuk memperjuangkan kepentingan rakyat
Jika kita menelusuri sejarah Minahasa, Mongondow, Sangihe dan Talaud nampak jelas bahwa sikap pragmatis dalam menentukan pilihan bukanlah watak asli masyarakat Sulawesi utara. Paham ini ditumbuhkembangkan justru oleh Politisi yang mencari suara rakyat secara gampang. Saat pemilu 2004 dan musim pilkada yang telah berlalu persemaian sikap pragmatisme menemui puncaknya, para politisi disetiap kampanye atau menjelang pemungutan suara—melalui tim suksesnya—bergentayangan memberikan ‘bingkisan’ dan sejumlah uang kepada pemilih. Kini apakah kita akan membiarkan hal itu terjadi!?, mengadaikan hak politik kita hanya dengan uang yang bisa jadi didapat dari hasil korupsi.
Saya masih menyakini bahwa persoalan hari ini seperti masih terjebaknya bangsa ini dalam lingkaran korupsi, kemiskinan dan terakhir bayang –bayang krisis ekonomi dunia bisa diatasi bila kita memulai memperkuat bangunan politik negeri ini. Tentunya dimulai dengan memastikan mereka yang duduk dilegislative adalah orang yang mempunyai visi dan komitmen untuk perubahan. Tentunya kita berharap para caleg yang saat ini Atributnya telah memenuhi area hidup tidak mempuyai sifat seperti Kucai; Sedikit populis, sok tahu, oportunis dan jika bicara tatapan matanya dan gayanya sangat meyakinkan meski dungunya minta ampun (Andrea Hirata; Laskar Pelangi….hal 84).Anton, Jan 2009
Langganan:
Postingan (Atom)